Jadwal dan Tahapan Pemilu Legislatif 2014

kotak suara pemilu 2014
Tahapan Persiapan
Pemilihan Umum legislatif akan digelar pada Hari Rabu, 9 April 2014. Berikut Tahapan Persiapan Pemilu Lagislatif 2014:

Penataan Organisasi
  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Pemungutan Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN). Waktu: Nov 2012 s/d Jan 2013. Dilaksanakan oleh KPU, KPU kabupaten/kota.
  2. Pembentukan Kepolok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/KPPS LN. Waktu: Nov 2012 s/d Jan 2013. Dilaksanakan oleh KPU, KPU kabupaten/kota.
  3. Pembentukan Panitia Pendaftaran Pemilihan (Pantarlih)/Pantarlih LN. Waktu: Feb 2013
  4. Dilaksanakan oleh PPS/PPLN.

Seleksi Anggota KPU provinsi dan Kabupaten/Kota

Waktu:  Jan s/d Des 2013. Dilaksanakan oleh KPU, dan KPU provinsi

Rapat Kerja, Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis di Setiap Tingkatan

Waktu: 1 Juli 2012 s/d 28 Feb 2014. Dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan PPLN

Sosialisasi, Publikasi dan Pendidikan Pemilih
  1. Penyusunan pedoman pengelolaan data dan informasi. Waktu: 9 Juni s/d 31 Des 2012. Dilaksanakan oleh KPU
  2. Penyusunan   dan   pengembangan   aplikasi   SI   KPU (Sistem Informasi KPU). Waktu: 9 Juni 2012 s/d 9 Juni 2013. Dilaksanakan oleh KPU.
  3. Pengembangan WAN (Wide Area Network) Pemilu 2014 untuk pengelolaan data dan informasi. Waktu: 9 Juni 2012 s/d 31 Des 2013. Dilaksanakan oleh KPU.
  4. Revitalisasi   LAN   (Local   Area   Network)   KPU,   KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Waktu: 9 Juni 2012 s/d 31 Des 2013. Dilaksanakan oleh KPU.
  5. Bimbingan teknis SI KPU (Sistem Informasi KPU). Waktu 9 Juni 2012 s/d 28 Feb 2014
  6. Dilaksanakan oleh KPU

Logistik
  1. Penyusunan norma, standar, prosedur dan  kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu. Waktu: 9 Juni s/d 31 Des 2013. Dilaksanakan oleh  KPU.
  2. Bimbingan teknis. Waktu: 1 Juli s/d 31 Des 2013. Dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota.
  3. Pengadaan dan pengelolaan logistik. Logistik Tahun 2013: Waktu 9 Juni s/d 30 Nov 2013. Dilaksanakan oleh Setjen KPU, Set KPU provinsi, Set KPU kabupaten/kota. Logistik Tahun 2014: waktu 1 Okt 2013 s/d 31 Mar 2014. Dilaksanakan oleh Setjen KPU, Set KPU provinsi, Set KPU kabupaten/kota.
  4. Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara. Dilaksanakan oleh Setjen KPU, Set KPU provinsi, Set KPU kabupaten/kota.
KPU provinsi. Waktu: 1 Feb s/d 31 Mar 2014. Menerima dari KPU.

KPU kabupaten/kota. Waktu 1 Feb s/d 31 Mar 2014. Menerima Dari KPU dan KPU provinsi

PPK. Waktu 1 Mar s/d 5 April 2014. Menerima dari KPU kabupaten/kota.

PPS. Waktu 5 s/d 8 April 2014

KPPS. Waktu 8 April 2014

5. Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara di luar negeri

-PPLN dan KPPSLN
Waktu 9 Mar s/d 8 April 2014
Dilaksanakan oleh KPU, Kemenlu dan PPLN

Sumber: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013 Perubahan Keenam Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013.

Peraturan KPU ini ditetapkan dan ditandatangi Ketua KPU Husni Kamil Manik serta diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin di Jakarta, 4 November 2013.

Pemilu 2014 akan memakai e-voting dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2012 secara nasional.