Hari ini Rabu 9 Desember 2020 di Kabupaten Kaur digelar Pemilihan Kepala daerah untuk memilih paslon Bupati dan calon wakil Bupati.
Pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) ini digelar oleh Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Bengkulu dalam rangka Pilkada serentak di Indonesia.
Pemungutan suara digelar mulai pagi hari waktu setempat diikuti lapisan masyarakat. Para pemilih melakukan pencoblosan surat suara untuk memberikan suaranya di masing-masing TPS. Setelah seluruh pemilih selesai mencoblos, KPPS melakukan penghitungan surat suara di masing-masing TPS. Kemudian hasil perhitungan tersebut dikumpulkan di tingkat PPS (Kecamatan) untuk dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil Penghitungan suara akhir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang dihadiri saksi masing-masing pasangan calon, pemantau dan anggota masyarakat.
Hasil penghitungan yang dianggap sah atau resmi adalah penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU, namun ada pula pihak lain yang secara independen (lembaga survey) melakukan penghitungan cepat atau biasa disebut Quick Count (Hitung Cepat), Real Count. Sementara, hasil penghitungan suara oleh KPU merupakan penghitungan resmi atau manual oleh KPU menentukan siapa yang menjadi pemenang unggul dengan suara terbanyak pada Pilkada Kabupaten Kaur Tahun 2020.
Berikut ini Hasil Pilbup Kaur 2020 termasuk hasil quick count, hasil perolehan suara akhir terbaru berdasarkan persentase dan jumlah suara.
Pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) ini digelar oleh Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Bengkulu dalam rangka Pilkada serentak di Indonesia.
Pemungutan suara digelar mulai pagi hari waktu setempat diikuti lapisan masyarakat. Para pemilih melakukan pencoblosan surat suara untuk memberikan suaranya di masing-masing TPS. Setelah seluruh pemilih selesai mencoblos, KPPS melakukan penghitungan surat suara di masing-masing TPS. Kemudian hasil perhitungan tersebut dikumpulkan di tingkat PPS (Kecamatan) untuk dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil Penghitungan suara akhir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang dihadiri saksi masing-masing pasangan calon, pemantau dan anggota masyarakat.
Hasil penghitungan yang dianggap sah atau resmi adalah penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU, namun ada pula pihak lain yang secara independen (lembaga survey) melakukan penghitungan cepat atau biasa disebut Quick Count (Hitung Cepat), Real Count. Sementara, hasil penghitungan suara oleh KPU merupakan penghitungan resmi atau manual oleh KPU menentukan siapa yang menjadi pemenang unggul dengan suara terbanyak pada Pilkada Kabupaten Kaur Tahun 2020.
Berikut ini Hasil Pilbup Kaur 2020 termasuk hasil quick count, hasil perolehan suara akhir terbaru berdasarkan persentase dan jumlah suara.
Hasil hitung cepat yang dilakukan oleh tim Lis-Heri di posko pemenangan, dari total suara sementara yang sudah masuk 57.877:
Paslon 02 yang berslogan kaur berseri tersebut mendapat suara 30.627 sedangkan paslon 01 mendapat 27.250 suara.
Untuk diketahui di Kabupaten Kaur memiliki 88,990 DPT dan 318 TPS, yang tersebar di 15 kecamatan se Kabupaten Kaur.