Penghitungan suara manual oleh KPU diawali pada tempat pemungutan suara (TPS). Perhitungan tersebut dilakukan oleh KPPS setelah pemilih selesai melakukan pencoblosan.
Hasil hitung tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke tingkat PPS di KPUD untuk dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara. Hasil inilah yang nantinya akan menentukan pasangan mana yang unggul dan menjadi pemenang untuk duduk di kursi tertinggi di daerah ini.
Sementara itu, ada pula pihak lain yang melakukan hitungan, seperti pihak independen atau dari pasangan cagub itu sendiri. Metode yang digunakan adalah hitung cepat / quick count ataupun real count dengan mengambil contoh hasil penghitungan surat suara di beberapa TPS. Biasanya hasil persentase tidak jauh dengan hasil hitung manual KPU. Namun demikian hasil KPU-lah yang dianggap sah oleh KPU.
Berikut ini Hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Siak 2015:
Sumber: berdasarkan data yang masuk ke tim pemenangan Syamsuar-Alfedri sebanyak 617 TPS dari 747 jumlah TPS di Siak. (Hasil masih sementara)
- Drs H Syamsuar. Msi dan Drs H Alfedri MSi: 60,88 persen suara
- H Suhartono SH dan H Syahrul S.IP., MSi: memperoleh 39,12 persen suara
Real Count KPU berdasarkan Hasil Hitung TPS (Form C1) Kabupaten Siak. Data Masuk : 100% (747 dari 747 TPS)
- Drs. H.Syamsuar, M.Si dan Drs. H. Alfedri, M.Si. Perolehan : 98826 Suara (59,60%)
- H. Suhartono, SH dan H. Syahrul, S.IP, M.Si. Perolehan : 66977 Suara (40,40%)