Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan trelah menggelar penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil walikota Medan tahun 2015 bertempat di Hotel Darma Deli, Medan, Selasa (25/8).
Melalui pleno terbuka ini, pasangan Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution menjadi peserta dengan nomor urut 1, sedangkan pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma menjadi peserta nomor urut 2 pada Pilkada Medan 2015.
Nomor urut ini diperoleh masing-masing melalui mekanisme pengundian nomor yang diambil oleh masing-masing calon walikota yakni Dzulmi Eldin dan Ramadhan Pohan didalam kotak tertutup yang disediakan oleh KPU.
Setelah Eldin mencabut gulungan kertas dan membukanya, ternyata nomor 1 sedangkan Ramadhan Pohan nomor 2. Seperti dikutip patrolinews.com, Ketua KPU Medan Yenni Khairiah Rambe, Selasa (25/8) mengatakan, nomor ini akan mereka gunakan saat kampanye nanti hingga pada kertas surat suara.
Setelah masa pengundian nomor urut, tahapan selanjutnya yakni masa kampanye yang akan digelar mulai 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.
Dalam kurun waktu tersebut masing-masing pasangan calon walikota/wakil walikota Medan akan diberi kesempatan untuk bersosialisasi kepada masyarakat kota Medan. "Kampanyenya diatur dalam bentuk rapat terbuka umum, maupun dalam bentuk pertemuan-pertemuan tertutup. Pelaksanaannya diatur oleh KPU termasuk iklan pada media luar ruang dan media massa," ungkapnya.
Melalui pleno terbuka ini, pasangan Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution menjadi peserta dengan nomor urut 1, sedangkan pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma menjadi peserta nomor urut 2 pada Pilkada Medan 2015.
Nomor urut ini diperoleh masing-masing melalui mekanisme pengundian nomor yang diambil oleh masing-masing calon walikota yakni Dzulmi Eldin dan Ramadhan Pohan didalam kotak tertutup yang disediakan oleh KPU.
Setelah Eldin mencabut gulungan kertas dan membukanya, ternyata nomor 1 sedangkan Ramadhan Pohan nomor 2. Seperti dikutip patrolinews.com, Ketua KPU Medan Yenni Khairiah Rambe, Selasa (25/8) mengatakan, nomor ini akan mereka gunakan saat kampanye nanti hingga pada kertas surat suara.
Setelah masa pengundian nomor urut, tahapan selanjutnya yakni masa kampanye yang akan digelar mulai 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.
Dalam kurun waktu tersebut masing-masing pasangan calon walikota/wakil walikota Medan akan diberi kesempatan untuk bersosialisasi kepada masyarakat kota Medan. "Kampanyenya diatur dalam bentuk rapat terbuka umum, maupun dalam bentuk pertemuan-pertemuan tertutup. Pelaksanaannya diatur oleh KPU termasuk iklan pada media luar ruang dan media massa," ungkapnya.