Di sela rapat kerja di gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (2/2/2015) Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU tentang Pemerintah Daerah yang telah disahkan DPR dalam sidang paripurna tanggal 20 Januari 2015 lalu.
Sebelumnya pada pertengahan Januari lalu dua undang-undang tersebut sudah disahkan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Berikut ini petikan perkataan Pratikno yang disampaikan kepada wartawan pada hari senin(2/2/2015):
"Presiden sudah tanda tangan tentang UU Pilkada dan UU Pemda, sudah memperoleh nomor lembaran negara karena itu kita akan secepatnya serahkan ke DPR. Kami berharap Menkum HAM selesai sore ini, kalaupun tidak bisa serahkan hari ini (ke DPR), besok pagi,".
Setelah ditandatangani oleh Presiden, Undang-undang tentang Pilkada langsung dan UU tentang Pemda sah diundangkan. Sementara itu soal revisi UU Pilkada, pihaknya menyerahkan pada DPR, dalam hal ini Komisi II untuk membahasnya.
Sejumlah politikus di DPR berencana mengusulkan revisi setelah dua Undang-undang tersebut diundangkan.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan pihaknya sedang mencari payung hukum. Landasan hukum itu antara lain penyelesaian masalah antara kepala daerah dan wakilnya.
"Misalnya menghindari ketidakserasian selama ini antara kepada daerah dengan wakil. Harus diatur payung hukumnya di UU ini (pilkada) atau pemda untuk berbagi tugas," kata Rambe, Minggu (1/2/2015).
Sumber:
- news.detik.com
- www.tribunnews.com
Sebelumnya pada pertengahan Januari lalu dua undang-undang tersebut sudah disahkan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Berikut ini petikan perkataan Pratikno yang disampaikan kepada wartawan pada hari senin(2/2/2015):
"Presiden sudah tanda tangan tentang UU Pilkada dan UU Pemda, sudah memperoleh nomor lembaran negara karena itu kita akan secepatnya serahkan ke DPR. Kami berharap Menkum HAM selesai sore ini, kalaupun tidak bisa serahkan hari ini (ke DPR), besok pagi,".
Setelah ditandatangani oleh Presiden, Undang-undang tentang Pilkada langsung dan UU tentang Pemda sah diundangkan. Sementara itu soal revisi UU Pilkada, pihaknya menyerahkan pada DPR, dalam hal ini Komisi II untuk membahasnya.
Sejumlah politikus di DPR berencana mengusulkan revisi setelah dua Undang-undang tersebut diundangkan.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan pihaknya sedang mencari payung hukum. Landasan hukum itu antara lain penyelesaian masalah antara kepala daerah dan wakilnya.
"Misalnya menghindari ketidakserasian selama ini antara kepada daerah dengan wakil. Harus diatur payung hukumnya di UU ini (pilkada) atau pemda untuk berbagi tugas," kata Rambe, Minggu (1/2/2015).
Sumber:
- news.detik.com
- www.tribunnews.com