Pilkada Serentak Akan Dibagi Beberapa Gelombang

Pemungutan suara pilpres 2014
Ilustrasi Pilkada
Salah satu hal terkait Pilkada langsung yang disepakati oleh Panitia Kerja DPR untuk Revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (pilkada) adalah mengenai pelaksanaan pilkada yang dibagi dalam beberapa gelombang.

Dikutip dari kompas.com dalam berita yang dipost pada minggu 15/2/15 menjelaskan, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, menjelaskan bahwa pilkada dibagi menjadi tiga gelombang yakni:
  1. Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015. Pelaksanaan pilkada gelombang pertama itu digelar untuk kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2015 dan semester pertama 2016. 
  2. Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk akhir masa jabatan semester kedua tahun 2016 dan seluruh kepala daerah yang akhir masa jabatannya tahun 2017.
  3. Pilkada gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018 untuk masa jabatan yang berakhir 2018 dan 2019, sedangkan pilkada serentak disepakati mulai dilakukan secara nasional pada 2027. 

Selain itu Malik mengatakan, Panja Revisi RUU Pilkada juga menyepakati beberapa hal seperti:
  • Penguatan pendelegasian tugas pada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada. Syarat untuk calon gubernur dan bupati/walikota juga disepakati berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Malik mengatakan bahwa syarat usia disepakati yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan bupati/walikota paling rendah 25 tahun.
  • Mengenai syarat untuk calon independen, disepakati calon independen harus mendapat dukungan minimal 3,5 persen dari jumlah penduduk daerah tersebut. Untuk biaya, pilkada dibiayai APBD dengan dukungan APBN. Malik menegaskan bahwa ambang batas kemenangan nol persen, artinya satu putaran.
  • Sementara itu Penanganan mengenai sengketa hasil Pelkada disepakati diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kesepakatan ini akan dibawa dalam rapat pleno antara Komisi II DPR dengan pemerintah. 
  • Mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama, yaitu satu kepala daerah dan satu wakil kepala daerah. Sumber: (kompas.com)