Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Pemerintahan Daerah telah resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pengesahan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 1 tahun 2015 ini dilakukan dalam sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Sementara sidang paripurna dimulai pukul 11.15 WIB.
Dilansir dari republika.co.id, RUU Pilkada hasil pembahasan tingkat 1 tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman. Ada 11 poin penting yang dibacakan, yakni soal paket pasangan calon kepala daerah, uji publik, penyelenggara pilkada, syarat pendidikan dan usia pasangan calon, tahapan pelaksanaan, ambang batas kemenangan dan penyelesaian sengketa.
Setelah hasil RUU Pilkada dibaca oleh ketua komisi II, sidang dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi di DPR RI. Dalam pandangannya, beberapa fraksi memberikan catatannya. Antara lain fraksi Demokrat, PKB, PAN, PPP, dan Nasdem. Dalam catatannya, fraksi Demokrat yang diwakili Wahidin Halim mengatakan soal penyelesaian sengketa yang diselesaikan di MK. Jangan sampai nanti terjadi saling lempar lagi.
Selanjutnya, Demokrat juga masih menyoroti soal uji publik yang dihapus dalam UU Pilkada ini. Menurut Wahidin Halim, uji publik adalah sarana untuk pencerahan dan pencerdasan masyarakat. Masyarakat juga berhak untuk mengawasi pasangan calon. Bukan untuk mengurangi kewenangan partai politik.
Fraksi PKB memberikan catatan terkait lamanya penyelenggaraan pilkada serentak nasional yang baru dimulai pada 2027. Menurut anggota Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, pilkada serentak nasional seharusnya sudah dapat dimulai pada tahun 2022.
Setelah mendengarkan pandangan masing-masing fraksi, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna itu meminta persetujuan untuk mengesahkan kedua UU itu. Berdasarkan presensi yang ada, setidaknya 310 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna pengesahan itu.
Seperti diketahui, hasil revisi UU Pilkada menyatakan akan dilaksanakannya Pilkada serentak pada 2015. (berbagai sumber)
Pengesahan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 1 tahun 2015 ini dilakukan dalam sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Sementara sidang paripurna dimulai pukul 11.15 WIB.
Dilansir dari republika.co.id, RUU Pilkada hasil pembahasan tingkat 1 tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman. Ada 11 poin penting yang dibacakan, yakni soal paket pasangan calon kepala daerah, uji publik, penyelenggara pilkada, syarat pendidikan dan usia pasangan calon, tahapan pelaksanaan, ambang batas kemenangan dan penyelesaian sengketa.
Setelah hasil RUU Pilkada dibaca oleh ketua komisi II, sidang dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi di DPR RI. Dalam pandangannya, beberapa fraksi memberikan catatannya. Antara lain fraksi Demokrat, PKB, PAN, PPP, dan Nasdem. Dalam catatannya, fraksi Demokrat yang diwakili Wahidin Halim mengatakan soal penyelesaian sengketa yang diselesaikan di MK. Jangan sampai nanti terjadi saling lempar lagi.
Selanjutnya, Demokrat juga masih menyoroti soal uji publik yang dihapus dalam UU Pilkada ini. Menurut Wahidin Halim, uji publik adalah sarana untuk pencerahan dan pencerdasan masyarakat. Masyarakat juga berhak untuk mengawasi pasangan calon. Bukan untuk mengurangi kewenangan partai politik.
Fraksi PKB memberikan catatan terkait lamanya penyelenggaraan pilkada serentak nasional yang baru dimulai pada 2027. Menurut anggota Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, pilkada serentak nasional seharusnya sudah dapat dimulai pada tahun 2022.
Setelah mendengarkan pandangan masing-masing fraksi, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna itu meminta persetujuan untuk mengesahkan kedua UU itu. Berdasarkan presensi yang ada, setidaknya 310 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna pengesahan itu.
Seperti diketahui, hasil revisi UU Pilkada menyatakan akan dilaksanakannya Pilkada serentak pada 2015. (berbagai sumber)