Para TKI yang memprotes karena tidak bisa memilih di Lapangan Victoria Park, Hongkong, Minggu (6/7/2014). Gambar diambil dari halaman Facebook Adian Napitupulu. |
Meski Pemungutan suara pada pemilihan presiden Republik Indonesia pada Minggu (6/7/2014) yang digelar Panitia Pemungutan Luar Negeri di Hongkong berlangsung ricuh. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak akan menggelar pemungutan suara pemilu susulan bagi warga negara Indonesia (WNI) di Hongkong.
“Kalau dari segi aturan, tidak ada pemilu ulang untuk kasus seperti itu.” Demikian kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Senin (7/7/2014) malam seperti dikutip dari kompas.com
Husni mengatakan, berdasarkan keterangan dari Badan Pengawas Pemilu, KPU telah melaksanakan semua mekanisme pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di Victoria Park, Hongkong, sesuai peraturan-perundangan.
Sebelumnya diberitakan telah terjadi kisruh pilpres di Hongkong, ratusan orang mengamuk merobohkan pagar tempat pemungutan suara yang ditutup sebelum mereka memberikan suara.
Kejadian yang terjadi pada Minggu (6/7/2014) di Victoria Park, Hongkong tersebut sempat terekam oleh WNI dan diunggah ke youtube dan media sosial.
Kericuhan Pemilu Presiden (Pilpres) yang terjadi di Victoria Park, Hong Kong tidak terlepas dari keterbatasan waktu. Panitia Pilpres dianggap tidak mampu bernegosiasi dengan baik dengan pengelola lapangan tersebut.
Peristiwa kericuhan tersebut berawal saat ada ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berbondong-bondong mengantre di 13 TPS di Victoria Park sejak pukul 07.00 waktu Hong Kong.
Namun, niat mereka untuk menyalurkan aspirasinya tersebut terhalang dengan adanya batasan waktu yang diberikan Pemerintah Hong Kong kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), PPLN dan Bawaslu sebagai panitia Pilpres. Sehingga, pemungutan suara hanya bisa berlangsung sampai pukul 17.00 waktu setempat. (berbagai sumber)