Syarat Pilpres Satu Atau Dua Putaran

Pilpres Satu Atau Dua Putaran
Pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan digelar pada 9 Juli 2014 diperkirakan bisa berlangsung satu putaran Jika minimal 20 persen di lebih dari 50 persen jumlah provinsi terpenuhi, demikian menurut perkiraan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat ditemui di kantornya di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Jumat seperti yang dilansir dari Antaranews.com.

Gamawan menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang persyaratan pasangan calon terpilih yang wajib dipenuhi oleh peserta pemilihan presiden dan wakil presiden, berapa pun jumlahnya.

"Pasal di Undang-Undang Dasar 1945 itu persis dengan UU Pilpres, itu sudah cukup mewakili untuk masuk dalam pasal itu. Mudah-mudahan dua unsur persyaratan itu terpenuhi, masa (20 persen suara) 18 provinsi saja tidak dapat," katanya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menegaskan bahwa dua pasangan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden harus memenuhi dua unsur syarat pemenang pemilihan umum sesuai pasal 159 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.

Menurut KPU, syarat perolehan 20 persen suara sah di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia itu juga harus dipenuhi, selain juga memperoleh suara terbanyak 50 persen plus satu. Kedua (syarat) itu yang tercantum dalam konstitusi.

Bila hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU setelah Pilpres 9 Juli nanti ada salah satu pasangan calon yang memenuhi kedua syarat tersebut, maka KPU akan menetapkan pasangan tersebut sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Namun, bila tidak ada yang memenuhi kedua syarat itu, maka dilakukan lagi pemungutan suara putaran kedua. Nanti pada saat putaran kedua baru syarat suara terbanyak saja yang digunakan.

Perolehan suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah dengan sedikitnya 20 persen suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia, merupakan syarat pasangan calon terpilih yang terdapat pada undang-undang.

Seperti yang tercantum dalam pasal 61 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia akan dilantik menjadi presiden dan wakil Presiden.

Jadi kedua pasangan calon akan bertarung di putaran kedua Jika tidak ada peserta pemilihan umum yang memenuhi syarat perolehan suara seperti pada dua klausul tersebut.