Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik di Jakarta, pada hari Jumat (16/5/14 menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon presiden dan wakil presiden ketika mendaftarkan diri. Sedangkan mengenai tahapan pendaftaran penyerahan berkas akan dibuka KPU mulai Minggu (18/5) hingga Selasa (20/5) pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
Persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon presiden dan wakil presiden sebagai berikut:
Kelengkapan bagi Bakal pasangan calon:
Persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon presiden dan wakil presiden sebagai berikut:
- Dukungan parpol atau gabungan parpol yang memperoleh minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah pada pileg lalu
- Sejumlah berkas administrasi.
- 18-20 Mei - Penyerahan berkas
- Paling lambat 27 Mei - Masa perbaikan kelengkapan berkas yang wajib diserahkan .
- Surat pernyataan bermeterai,
- Surat keterangan tempat tinggal,
- Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih di Panitia Pemungutan Suara,
- Daftar riwayat hidup,
- Surat pernyataan mengundurkan diri jika berstatus pejabat negara dan/atau menteri atau setingkat menteri.
Kelengkapan bagi Bakal pasangan calon:
- Naskah visi, misi dan program yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN),
- Surat tanda terima telah menyerahkan Laporan Kekayaan Harta Pribadi/Pejabat Negara (LKHPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,
- Surat keterangan kewarganegaraan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
- Fotokopi KTP,
- Fotokopi Akta Kelahiran,
- Fotokopi ijazah pendidikan mulai SMA,
- Foto diri berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak empat lembar.Fotokopi NPWP,
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri,
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga,
- Surat keterangan hasil pemeriksaan dari RSPAD Gatot Subroto.