Pada tanggal 29 Agustus 2013 segenap masyarakat Kota Mojokerto akan mengikuti Pemilihan Walikota (Pilwali) dan wakil Walikota Mojokerto, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 93.844 pemilih. Jumlah ini naik 555 pemilih dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yakni sebanyak 94.399 pemilih.
Jumlah pemilih perempuan lebih banyak dibanding laki-laki, selisihnya sebesar 2.674 suara. "KPU memutuskan jumlah DPT Pemilukada sebanyak 93.844 pemilih, untuk perempuan sebanyak 48.259 dan pemilih laki-laki sebanyak 45.585".
Bagi warga kota yang namanya belum tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), masih bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkada. caranya dengan menunjukkan KTP ke petugas pemilihan, saat pencoblosan.
Hasil Quick count Pilwali Mojokerto:
1. Pasangan Achmad Rusyad Manfaluti - Risdy Harintoko (ARDY) memperoleh 7,57 persen suara
2. Pasangan Drajat Stariadji - Yanto (DY) memperoleh 1,03 persen suara
3. Pasangan incumbent Mas'ud Yunus - Suyitno (MY). memperoleh 43,23 persen suara
4. Pasangan Iwan Sulistyo - Edy Hartono (IED) memperoleh 4,63 suara suara
5. Pasangan Ayub Busono Listyawan - Mulyadi (ABDI) memperoleh 39,41 persen suara
6. Pasangan Hendro Suwono - Warsito (NOTO) memperoleh 4,12 persen suara
Hasil quick count Pilwali Kota Mojokerto hasil hitung cepat oleh Survei Prima Mandiri Indonesia (Suprimasi), dari sekitar 30 persen suara yang masuk menggunakan sistem penghitungan "Proportionate Stratified Random Sampling" dengan tingkat kesalahan sebanyak satu persen dengan pemilihan tempat pemungutan suara (TPS) yang dihitung sebanyak 100 TPS.
Sekilas tentang Kota Mojokerto
Pemerintah Kota Mojokerto dibentuk melalui suatu proses kesejahteraan yang diawali melalui status sebagai staadsgemente, berdasarkan keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda Nomor 324 Tahun 1918 tanggal 20 Juni 1918.
Status Sidan terjadi pada masa Pemerintahan Penduduk Jepang yang diperintah oleh seorang Si Ku Cho dari 8 Mei 1942 sampai dengan 15 Agustus 1945.
Tahun 1945 - 1950 (Pada zaman revolusi Pemerintah) Kota Mojokerto di dalam pelaksanaan Pemerintah menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan diperintah oleh seorang Wakil Walikota disamping Komite Nasional Daerah.
Daerah Otonomi Kota Kecil Mojokerto berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, tanggal 14 Agustus 1950 kemudian berubah status sebagai Kota Praja menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957.
Perubahan menjadi Kotamadya Mojokerto adalah setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 . Selanjutnya berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Selanjutnya dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah, Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto seperti Daerah-Daerah yang lain berubah Nomenklatur menjadi Pemerintah Kota Mojokerto.
Kota Mojokerto mempunyai dua kecamatan, yaitu: Magersari, Prajurit Kulon.
Jumlah pemilih perempuan lebih banyak dibanding laki-laki, selisihnya sebesar 2.674 suara. "KPU memutuskan jumlah DPT Pemilukada sebanyak 93.844 pemilih, untuk perempuan sebanyak 48.259 dan pemilih laki-laki sebanyak 45.585".
Bagi warga kota yang namanya belum tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), masih bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkada. caranya dengan menunjukkan KTP ke petugas pemilihan, saat pencoblosan.
Hasil Quick count Pilwali Mojokerto:
1. Pasangan Achmad Rusyad Manfaluti - Risdy Harintoko (ARDY) memperoleh 7,57 persen suara
2. Pasangan Drajat Stariadji - Yanto (DY) memperoleh 1,03 persen suara
3. Pasangan incumbent Mas'ud Yunus - Suyitno (MY). memperoleh 43,23 persen suara
4. Pasangan Iwan Sulistyo - Edy Hartono (IED) memperoleh 4,63 suara suara
5. Pasangan Ayub Busono Listyawan - Mulyadi (ABDI) memperoleh 39,41 persen suara
6. Pasangan Hendro Suwono - Warsito (NOTO) memperoleh 4,12 persen suara
Hasil quick count Pilwali Kota Mojokerto hasil hitung cepat oleh Survei Prima Mandiri Indonesia (Suprimasi), dari sekitar 30 persen suara yang masuk menggunakan sistem penghitungan "Proportionate Stratified Random Sampling" dengan tingkat kesalahan sebanyak satu persen dengan pemilihan tempat pemungutan suara (TPS) yang dihitung sebanyak 100 TPS.
Sekilas tentang Kota Mojokerto
Pemerintah Kota Mojokerto dibentuk melalui suatu proses kesejahteraan yang diawali melalui status sebagai staadsgemente, berdasarkan keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda Nomor 324 Tahun 1918 tanggal 20 Juni 1918.
Status Sidan terjadi pada masa Pemerintahan Penduduk Jepang yang diperintah oleh seorang Si Ku Cho dari 8 Mei 1942 sampai dengan 15 Agustus 1945.
Tahun 1945 - 1950 (Pada zaman revolusi Pemerintah) Kota Mojokerto di dalam pelaksanaan Pemerintah menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan diperintah oleh seorang Wakil Walikota disamping Komite Nasional Daerah.
Daerah Otonomi Kota Kecil Mojokerto berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, tanggal 14 Agustus 1950 kemudian berubah status sebagai Kota Praja menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957.
Perubahan menjadi Kotamadya Mojokerto adalah setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 . Selanjutnya berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Selanjutnya dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah, Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto seperti Daerah-Daerah yang lain berubah Nomenklatur menjadi Pemerintah Kota Mojokerto.
Kota Mojokerto mempunyai dua kecamatan, yaitu: Magersari, Prajurit Kulon.