Hasil Hitung Cepat Pilbup Parimo-Parigi Moutong

logo/lambang Kab, Parimo-Parigi moutong
Hasil Quick Count Pilkada, Pada Pilkada Parigi-Moutong yang digelar pada Tanggal 6 Juli 2013 terdapat empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini. Keempat calon yang diusung partai mereka masing-masing sebelumnya sudah mendapatkan nomor urut yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parimo.

Nomor urut dari pasangan calon tersebut adalah: Pasangan Taswin Borman - Kemal Toana (TB-KT) diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PDK dan PKPI. Pasangan Samsurizal Tombolotutu - BBadrun Nggai (SABAR), diusung oleh Partai Kebangkitan bangsa (PKB), PKPB, Gerindra, Hanura, Demokrat dan PDI-P. Pasangan M. Awalunsyah Passau - Iskandar Ilimullah (ASLI), diusulkan oleh 13 Partai non seat, dan Pasangan Moh. Nur Dg. Rahmatu - Usman Yamin (NURANI) diusulkan oleh PBB, PDP dan PPRN.

Hasil Quick Count Pilkada Parimo - Parigi Moutong :

Hasil Quick Count Pilkada Parimo - Parigi Moutong sementara penghitungan cepat Pilkada Parigi Moutong 6 Juli 2013 pukul 16.30 Wita yang dikirim dari tim pemenangan Taswin di Parigi Moutong:

1. Taswin Borman - Kemal Toana (TB-KT) : 52,15 persen suara
2. Samsurizal Tombolotutu - Badrun Nggai (SABAR) : 43,43 persen suara
3. M. Awalunsyah Passau - Iskandar Ilimullah (ASLI) : 2,57 persen suara
4. Moh. Nur Dg. Rahmatu - Usman Yamin (NURANI) : 1,88 persen suara

Hasil Quick Count Pilkada Parimo - Parigi Moutong sementara penghitungan cepat Pilkada Parigi Moutong 6 Juli 2013 Tim pemenangan calon Bupati-Wakil Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pasangan petahana (incumbent) Samsurizal Tombolotutu-Badrun Nggai dari 52 persen suara yang masuk ke tim sukses mereka:
1. Taswin Borman - Kemal Toana (TB-KT) : 38,4 persen suara
2. Samsurizal Tombolotutu - Badrun Nggai (SABAR) : 55,54 persen suara
3. M. Awalunsyah Passau - Iskandar Ilimullah (ASLI) : 3,78 persen suara
4. Moh. Nur Dg. Rahmatu - Usman Yamin (NURANI) : 2,17 persen suara

Dari beberapa data lain yang diperoleh menyebutkan pasangan Taswin-Kemal di Desa Tindaki, Kecamatan Torue unggul 1.185 suara, sementara Samsurizal - Badrun hanya 684 suara. Di urutan ketiga diperoleh pasangan nomor urut tiga Awalunsyah Pasau/Iskandar hanya 53 suara dan pasangan nomor urut empat Nur Rahmatu - Usman Yakim 19 suara. Sementara itu di Desa Lambunu, Kecamatan Lambunu pasangan Taswin - Kemal 1.236 suara, Samsurizal - Badrun 346, Awalunsyah - Iskandar 26 dan pasangan Nur Rahmatu - Usman Yamin 31 suara.

Sekilas tentang Kabupaten Parigi Moutong
Kabupaten Parigi Moutong adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Tengah. Ibu kota kabupaten ini terletak di Parigi. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.231 km dan berpenduduk sebanyak 373.346 jiwa (2006), dengan jumlah penduduk laki-laki sebanyak 190.092 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 183.254 jiwa. Bupati yang menjabat saat ini adalah H. Samsurizal Tombolotutu.

Kabupaten Parigi Moutong terbagi menjadi 20 kecamatan, yaitu : Ampibabo, Balinggi, Bolano Lambunu, Kasimbar, Mepanga, Moutong, Palasa, Parigi, Parigi Barat, Parigi Selatan, Parigi Tengah, Parigi Utara, Sausu, Siniu, Taopa, Tinombo, Tinombo Selatan, Tomini, Toribulu dan Torue. "Parigi" adalah sebuah kecamatan yang juga merupakan ibu kota Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kecamatan Parigi memiliki 10 (sepuluh) desa/kelurahan : Bambalemo, Bantaya, Kampal, Lebo, Loji, Maesa, Masigi, Mertasari, Olaya dan Pembalowo.

Anggota Legislatif Parigi Moutong Ir Zairin Paudi menyoroti keberadaan Perda Nomor 4 tahun 2012 yang memaktub tentang Keberadaan Peraturan Dana Cadangan untuk pembiayaan pelaksanaan Pilkada Parimo 2013. Pilkada Parigi Moutong (PARIMO) membutuhkan biaya sebesar Rp 31,5 Miliar diantaranya dialokasikan untuk belanja pemilu, yang terdiri dari, anggaran untuk KPU sebesar Rp 22 miliar untuk proyeksi biaya selama dua putaran, panwaslu Rp 3,5 Miliar untuk proyeksi dua putaran dan biaya keamanan sebesar Rp 6 Miliar.

Anggota Komisi III dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan  kepada wartawan dalam sebuah pertemuan: "Pasalnya, belum pernah sama sekali dibahas oleh DPRD untuk disahkan sebagai perda, dan jika saat ini telah menjadi Perda sebagaimana yang termuat dalam Laporan Keuangan Pemda, itu berarti keberadaannya cacat hukum, karena tidak pernah dibahas untuk menjadi produk perda antara DPRD dan Pemda".

Anleg dari Dapil 4 Moutong menegaskan, keberadaan perda ini secara legalitas jelas cacat hukum, perda ini uka-uka dan siluman, Pemda sudah melakukan kebohongan publik atas keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2012 itu, mengingat seharusnya perda menjadi produk bersama antara DPRD dengan pemda sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011 yang mengatur tentang tata cara penyusunan perundang-undangan sebab perda ini sama sekali tidak pernah disahkan oleh DPRD.

"Saya tidak tahu menahu tentang Perda itu, karena yang jelas tahu adalah bagian perundang-undangan pemda" ujar Sekretaris DPRD Parimo, I Wayan Sulastro SH yang dimintai komentarnya via HP.  Sementara itu, Ratni Tombolotutu, Kumdang Pemda Parimo yang hendak dimintai komentarnya sekaitan dengan keberadaan Perda tersebut, hingga berita ini naik cetak tidak mengangkat telepon genggamnya. - harianjayapos -