Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menetapkan pasangan M Irsyad Yusuf-Abdul Mujib Imron (ADJIB) sebagai Pasanghan calon bupati dan wakil bupati tunggal untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasuruan 2018.
Penetapan tersebut dilakukan dalam acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati Pasuruan 2018-2023, di Halaman Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Senin (12/02/2018 siang).
Seluruh komisioner KPU Kabupaten Pasuruan hadir dalam acara tersebut, plus beberapa anggota Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Pasuruan seperti Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo, Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Inf Mulliadi, serta pimpinan dan anggota partai politik (parpol) pengusung pasangan ADJIB.
Kemudian pada mekanismenya nanti, KPU akan mempersiapkan surat suara berupa kotak gambar pasangan calon dan kotak kosong. Bila kotak kosong atau bumbung kosong, yang memenangkan suara di pemungutan 27 Juni 2018 nanti, maka Pilkada Pasuruan akan ditunda dan dilakukan proses awal tahapan Pilkada untuk satu tahun berikutnya.
Untuk diketahui, Pasangan cabup-cawabup Pasuruan Irsyad Yusuf dan Mujib Imron (ADJIB) saat mendaftar ke KPU diantar 10 partai pengusung dan pendukung.
Pasangan ADJIB dipastikan menjadi calon tunggal setelah 100 persen partai memberikan dukungan kepadanya.
Partai tersebut yakni PKB, NasDem, Gerindra, Golkar, PPP, PKS, Hanura dan PDIP serta Demokrat yang bergabung pada detik-detik akhir.
Selain 9 partai pengusung ini, PAN juga memberikan dukungan meski tak memiliki kursi di DPRD.
Penetapan tersebut dilakukan dalam acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati Pasuruan 2018-2023, di Halaman Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Senin (12/02/2018 siang).
Seluruh komisioner KPU Kabupaten Pasuruan hadir dalam acara tersebut, plus beberapa anggota Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Pasuruan seperti Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo, Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Inf Mulliadi, serta pimpinan dan anggota partai politik (parpol) pengusung pasangan ADJIB.
Kemudian pada mekanismenya nanti, KPU akan mempersiapkan surat suara berupa kotak gambar pasangan calon dan kotak kosong. Bila kotak kosong atau bumbung kosong, yang memenangkan suara di pemungutan 27 Juni 2018 nanti, maka Pilkada Pasuruan akan ditunda dan dilakukan proses awal tahapan Pilkada untuk satu tahun berikutnya.
Untuk diketahui, Pasangan cabup-cawabup Pasuruan Irsyad Yusuf dan Mujib Imron (ADJIB) saat mendaftar ke KPU diantar 10 partai pengusung dan pendukung.
Pasangan ADJIB dipastikan menjadi calon tunggal setelah 100 persen partai memberikan dukungan kepadanya.
Partai tersebut yakni PKB, NasDem, Gerindra, Golkar, PPP, PKS, Hanura dan PDIP serta Demokrat yang bergabung pada detik-detik akhir.
Selain 9 partai pengusung ini, PAN juga memberikan dukungan meski tak memiliki kursi di DPRD.