KPU Malra menggelar rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malra 2018, di Aula KPU Maluku Tenggara di kantor KPU Malra, Senin (13/2/2018).
Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh penyelenggara Pemilu, Pihak Kesbanglinmas serta pimpinan TNI/Polri dan ketiga, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan partai pengusung paslon, serta undangan.
Setelah dilakukan pengundian, Pasangan Angky Renyaan – Hamsa Rahayaan (AMANAH) mendapat nomor urut 1, Esebius Utha Savsavubun – Abdul Rachman Matdoan (UTAMA) mendapat nomor urut 2 dan Taher Hanubun – Petrus Beruatwarin (MTH PB) mendapat nomor urut 3.
Keputusan KPU tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Malra No. 14/HK.03.1-Kpt/8102/KPU-KAB/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang Penetapan Hasil Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, pada Pemilihan Umum bulan Juli 2018.
Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh penyelenggara Pemilu, Pihak Kesbanglinmas serta pimpinan TNI/Polri dan ketiga, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan partai pengusung paslon, serta undangan.
Setelah dilakukan pengundian, Pasangan Angky Renyaan – Hamsa Rahayaan (AMANAH) mendapat nomor urut 1, Esebius Utha Savsavubun – Abdul Rachman Matdoan (UTAMA) mendapat nomor urut 2 dan Taher Hanubun – Petrus Beruatwarin (MTH PB) mendapat nomor urut 3.
Keputusan KPU tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Malra No. 14/HK.03.1-Kpt/8102/KPU-KAB/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang Penetapan Hasil Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, pada Pemilihan Umum bulan Juli 2018.