Tak Ada Nomor Urut Pilkada Pati, Begini Cara Memilihnya

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menetapkan satu pasangan tunggal untuk calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Februari 2017 mendatang.

Sidang pleno menetapkan dua keputusan, yaitu penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta penetapan pemilihan bupati dan wakil bupati dengan satu pasangan calon.

KPU menetapkan petahana yang juga calon bupati Haryanto dan calon wakil bupati Saiful Arifin dalam rapat pleno terbuka di Pati, Senin (24/10/2016).

Haryanto dan Saiful Arifin diusung oleh delapan partai politik, yaitu PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, Hanura dan PPP. Total dukungan untuk pasangan ini di dewan sekitar 46 kursi.

Pasangan ini nantinya dimungkinkan akan melawan kotak kosong dalam lembar pencoblosan 15 Februari mendatang. Kartu suara pencoblosan akan diisi dua kotak, yaitu satu kotak berisi pasangan calon dan sisanya kotak kosong. Pemilih boleh memilih salah satunya.

Meski calon tunggal, pasangan ini harus mendapat suara setidaknya 50 persen plus satu suara sah untuk ditetapkan sebagai pemenang pilkada.