Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya telah melaksanakan Sidang Pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Pilkada Surabaya, Jumat, 25 September 2015.
Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sedangkan Rasiyo-Lucy Kurniasari yang diusung Partai Demokrat (PD) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Pasangan incumbent Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat nomor urut 2 dan pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari yang diusung Partai Demokrat (PD) dan Partai Amanat Nasional (PAN)mendapat nomor urut 1.
Acara pengundian nomor urut peserta pilkada digelar di lantai tiga KPU Kota Surabaya di Jalan Adityawarman, kedua pasangan mengikuti arahan Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin.
Sesuai SK KPU Surabaya Nomor 39, tahapan berikutnya adalah masa kampanye, dimulai pada 27 September sampai 5 Desember 2015.
KPU Surabaya menyiapkan masing-masing 5 baliho, 10 pasang umbul-umbul untuk masing-masing calon yang dipasang di setiap kecamatan. Juga masing-masing 2 spanduk di setiap kelurahan, juga poster dan selebaran kelengkapan kampanye.
Semua itu dicetak KPU, masing-masing pasangan tidak boleh menambah atau memperbanyak alat peraga kampanye.
Untuk menggelar rapat umum dengan mendatangkan massa, masing-masing pasangan calon mendapat kesempatan satu kali, di masa kampanye. Sementara, untuk pertemuan masing-masing pasangan punya jadwal sendiri.
Untuk pertemuan terbatas, izinnya ke kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Panwas Surabaya. (sumber)
Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sedangkan Rasiyo-Lucy Kurniasari yang diusung Partai Demokrat (PD) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Pasangan incumbent Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat nomor urut 2 dan pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari yang diusung Partai Demokrat (PD) dan Partai Amanat Nasional (PAN)mendapat nomor urut 1.
Acara pengundian nomor urut peserta pilkada digelar di lantai tiga KPU Kota Surabaya di Jalan Adityawarman, kedua pasangan mengikuti arahan Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin.
Sesuai SK KPU Surabaya Nomor 39, tahapan berikutnya adalah masa kampanye, dimulai pada 27 September sampai 5 Desember 2015.
KPU Surabaya menyiapkan masing-masing 5 baliho, 10 pasang umbul-umbul untuk masing-masing calon yang dipasang di setiap kecamatan. Juga masing-masing 2 spanduk di setiap kelurahan, juga poster dan selebaran kelengkapan kampanye.
Semua itu dicetak KPU, masing-masing pasangan tidak boleh menambah atau memperbanyak alat peraga kampanye.
Untuk menggelar rapat umum dengan mendatangkan massa, masing-masing pasangan calon mendapat kesempatan satu kali, di masa kampanye. Sementara, untuk pertemuan masing-masing pasangan punya jadwal sendiri.
Untuk pertemuan terbatas, izinnya ke kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Panwas Surabaya. (sumber)