Senin 24 Agustus 2015 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 765 pasangan calon di 257 daerah sebagai peserta Pilkada serentak 2015.
Jumlah tersebut didapat hingga pukul 20:40 WIB. Sementara itu masih ada empat daerah yang belum mengumumkan hasil penetapan pasangan calonnya sehingga jumlah pasti bertambah.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan seperti dikutip antaranews.com, empat daerah yang masih melakukan rapat pleno penetapan tersebut adalah Kabupaten Karo, Kabupaten Nabire, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Selayar.
Selain itu KPU juga masih menunggu penetapan di tiga daerah yakni Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kabupaten Pacitan, karena ketiganya daerah yang mendapatkan tambahan pasangan calon pada perpanjangan pendaftaran.
Berikut ini rincian 765 pasangan calon pilkada yang telah memenuhi syarat:
Masa kampanye dilakukan tiga hari pascapenetapan atau 27 Agustus 2015, dan berlangsung hingga 5 Desember 2015 atau sebelum masa tenang.
Proses penetapan pasangan calon dilakukan KPU masing-masing daerah dalam rapat pleno tertutup yang wajib diumumkan secara terbuka kepada publik. (Sumber)
Jumlah tersebut didapat hingga pukul 20:40 WIB. Sementara itu masih ada empat daerah yang belum mengumumkan hasil penetapan pasangan calonnya sehingga jumlah pasti bertambah.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan seperti dikutip antaranews.com, empat daerah yang masih melakukan rapat pleno penetapan tersebut adalah Kabupaten Karo, Kabupaten Nabire, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Selayar.
Selain itu KPU juga masih menunggu penetapan di tiga daerah yakni Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kabupaten Pacitan, karena ketiganya daerah yang mendapatkan tambahan pasangan calon pada perpanjangan pendaftaran.
Berikut ini rincian 765 pasangan calon pilkada yang telah memenuhi syarat:
- 20 pasangan calon di tingkat provinsi, 644 di tingkat kabupaten, dan 101 di tingkat kota.
- Dari 20 pasangan calon di tingkat provinsi, 19 pasangan calon maju berdasarkan dukungan partai politik dan satu pasangan calon perseorangan.
- Di tingkat kabupaten, dari 644 pasangan calon yang telah ditetapkan, 544 pasangan calon diusung partai politik dan 100 perseorangan.
- Di tingkat kota, 101 pasangan calon yang telah ditetapkan terdiri dari 81 pasangan calon hasil dukungan partai politik dan 20 perseorangan.
Masa kampanye dilakukan tiga hari pascapenetapan atau 27 Agustus 2015, dan berlangsung hingga 5 Desember 2015 atau sebelum masa tenang.
Proses penetapan pasangan calon dilakukan KPU masing-masing daerah dalam rapat pleno tertutup yang wajib diumumkan secara terbuka kepada publik. (Sumber)