Kurang Persyaratan, Tiga Bakal Calon Bupati di Sumatera Barat Gugur

lambang propinsi Sumatera Barat
Karena tidak memenuhi syarat pencalonan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Sumatera Barat gugur. Demikian seperti dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Sumatera Barat Amnasme.

Ia mengatakan, bahwa dari 42 pasangan calon kepala daerah di 13 kabupaten kota di Sumatera Barat yang mendaftar ke KPU, ada tiga pasangan calon yang gugur, mereka adalah calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Nelson Darwis-Muzwar yang diusung Partai Demokrat, PDI Perjuangan, dan Partai Persatuan Pembangunan. Lalu calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Burhanuddin-Novril Anas yang diusung PPP dan Demokrat. Mereka gagal karena tidak ada surat setoran pajak pertama.

Selain itu ada pula calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Boy Iswarmen-Fachril Murat dari jalur perseorangan. Pasangan ini gugur karena kurangnya syarat dukungan KTP.

Meski para calon tersebut gugur, namun tidak menggagalkan pilkada di tiga kabupaten tersebut. Sebab, rata-rata masing-masing daerah masih ada dua hingga tiga pasangan calon. Jadi jumlah peserta pilkada di Sumatera Barat ada 39 pasangan calon.

Komisioner KPU Kabupaten Tanah Datar Fitriyenti mengaku ada salah satu pasangan calon yang tidak lolos, yaitu atas nama Nelson Darwis-Muzwar. "Mereka tidak menyerahkan dokumen tidak menunggak pajak. Dokumen itu harua disertakan," ujarnya, Senin, 24 Agustus 2015 seperti dikutip tempo.co

Dia mengatakan, KPU sudah memberitahukan kekurangan persyaratan itu kepada pasangan calon. Namun hingga batas akhir perbaikan, mereka tidak melengkapi.

Fitriyenti mengatakan, awalnya ada empat pasangan calon pasangan yang mendaftar. Dengan gugurnya satu pasangan calon, peserta pilkada di Kabupaten Tanah Datar menjadi tiga pasangan calon. (sumber)