KPU: 6 Pasangan Calon Kepala Daerah Jateng dari Jalur Independen Memenuhi Syarat

lambang Provinsi Jawa Tengah
Sebanyak enam pasangan calon Kepala Daerah tingkat Kabupaten atau Kota dinyatakan maju dari jalur independen, demikian Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah seperti dilansir okezone.com

Joko Purnomo, selaku Ketua KPU Jawa Tengah mengatakan pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut selanjutnya akan diseleksi dalam tahapan administrasi.

Jokopun menjelaskan kepada Okezone di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/5/2015), bahwa tahapan berikutnya bagi yang memenuhi syarat adalah penelitian administrasi dan kegandaan sampai selesai 18 Juni 2015. Hasilnya akan dikirim ke PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi faktual.

Selanjutnya Joko menambahkan hasil verifikasi tersebut akan direkap oleh PPK dalam sebuah rapat pleno. Menurut Joko, kegiatan ini akan berlangsung sampai 23 Juni 2015. "Jika hasilnya memenuhi syarat, maka calon yang bersangkutan bisa ikut mendaftar sebagai calon pada 26 sampai 29 Juli 2015," ungkap Joko menegaskan.

Di Jawa Tengah sebenarnya ada 13 pasangan calon yang mendaftar dari jalur independen. Namun, tidak semua pasangan dinyatakan memenuhi syarat pada tahap pendaftaran pasangan calon perseorangan.

Berikut ini pasangan calon Bupati atau Wali Kota yang mendaftar dari jalur independen dan dinyatakan lolos:
  1. (Abdul Khafidz - Bayu Andrean), berasal dari Rembang
  2. (Cahyo Sumarso - M. Yakni. Anwar), berasal dari Boyolali 
  3. (Sujaka Martana - Fauzi Umar Lahji), berasal dari Kota Pekalongan 
  4. (Joko Prasetyo - Priyo Waspodo), berasal dari Kota Magelang 
  5. (M. Suhardi - Joko Wiyono), berasal dari Wonosobo 
  6. (Mustafid Fauzan - Sri Harmanto), asal Klaten 
Sedangkan pasangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah:
berasal dari Wonigiri, Klaten (satu pasangan), Demak, Kebumen, Kota Pekalongan (dua pasangan), dan Kendal. (Sumber: okezone)