KPU: Wajib! Calon Kepala Daerah Isi Aplikasi Online KPU

kotak suara KPU
Dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah secara serentak pada 9 Desember 2015 seluruh calon yang berpartisipasi akan diminta mengisi aplikasi online yang disiapkan KPU, demikian kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Yenni Khairiah Rambe, Kamis (4/6/2015) seperti dikutipb dari Okezone. http://news.okezone.com/read/2015/06/04/340/1159982/calon-kepala-daerah-wajib-isi-aplikasi-online-terintegrasi

Aplikasai terintegrasi tersebut berupa daftar isian terkait biodata, riwayat pendidikan dan pekerjaan, serta daftar kekayaan yang wajib diisi serta akan dipublikasikan di situs resmi KPU RI.

Yeni mengatakan, Pilkada serentak kali ini selain menyerahkan berkas pendaftaran dalam bentuk hardcopy, para calon juga harus memberikan dalam bentuk softcopy yakni aplikasi online ini. Tujuannya agar data dari para calon dapat dengan mudah diakses masyarakat. Intinya untuk transparansi.

Aplikasi online yang harus diisi juga akan terintegrasi dengan situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, para kandidat dapat diidentifikasi jika terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Seelain itu, Yeni menambahkan, bahwa hal ini berlau untuk calon dari partai politik maupun perseorangan. Dengan begitu, semua calon akan lebih mudah terdeteksi oleh masyarakat maupun penegak hukum. Sehingga, membuahkan hasil pilkada yang terbaik.  (Sumber: http://news.okezone.com/read/2015/06/04/340/1159982/calon-kepala-daerah-wajib-isi-aplikasi-online-terintegrasi)