254 pasangan perseorangan Mendaftar, 174 yang memenuhi syarat Pilkada Serentak

Husni Kamil Manik
Husni Kamil Manik
Terdapat 254 pasangan calon dari jalur perseorangan mendaftar dalam Pilkada serentak untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, namun hanya 174 yang memenuhi syarat. Demikian kata Husni dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, seperti dikutip antaranews,com

Jadi terdapat 80 pasangan yang tidak memenuhi syarat, 80 pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat tersebut terdiri dari tujuh pasangan di provinsi, tujuh pasangan di kota, dan 66 pasangan di kabupaten.

Husni menjelaskan penyebab pendaftaran tidak memenuhi syarat disebabkan karena, pertama minim dukungan yang jumlahnya 64 pasangan dengan rincian enam pasangan di provinsi, empat pasangan di kota, dan 54 pasangan di kabupaten.

Jumlah dukungan pada soft dan hard copy tidak sama yaitu empat pasangan di kabupaten," ujarnya. Sementara itu, ada dua paslon yang terlambat mendaftar di kota yaitu telat mendaftar 15 menit.

Dia mengatakan ada juga satu paslon perseorangan yang "sofy copy" kurang, ditemukan di kabupaten, dan berkas tidak lengkap yaitu satu paslon di kota dan satu paslon di kabupaten.

Husni Kamil Manik mengatakan dari sembilan provinsi yang melaksanakan Pilkada serentak, pendaftaran pasangan calon (paslon) perseorangan ada di enam provinsi. di enam provinsi itu ada delapan pasangan calon perseorangan yang mendaftar.

Di 36 kota yang mengadakan pilkada serentak, pendaftaran paslon perseorangan ada di 21 kota. Dari 21 kota itu ada 38 pasangan calon perseorangan yang mendaftar.

Di 224 kabupaten, ada 112 kabupaten yang menerima paslon perorangan. Dari 112 kabupaten itu, ada 208 pasangan calon perseorangan yang mendaftar.

Namun hanya 174 pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat. Satu pasangan di provinsi, 31 pasangan di kota, dan 142 pasangan di kabupaten. (Sumber: Antara)