Tahapan Awal bagi Calon Independen Untuk Pilkada Serentak 2015

siluet Calon Independen
Saat Pilkada serentak 2015 nanti, bagi calon  independen atau perseorangan disyaratkan mengumpulkan sejumlah dukungan dan diserahkan lebih awal ke KPU.

Syarat pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati dari jalur independen semakin berat untuk lolos seleksi setelah revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 1/2015 menaikkan batas dukungan dari tiga persen menjadi 6,5-10 persen jumlah penduduk, tergantung jumlah penduduk di wilayahnya.

Wilayah yang berpenduduk 250 ribu jiwa maka calon independen harus mendapat dukungan 10 persen; penduduk 250-500 ribu jiwa maka dukungan harus 8,5 persen; jumlah penduduk 500-1 juta jiwa maka dukungan harus 7,5 persen; dan penduduk lebih dari satu juta jiwa dukungan paslon harus 6,5 persen.

Selain itu, paslon independen juga harus mendapatkan dukungan 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di wilayahnya. Dukungan itu harus dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Setelah selesai proses syarat dukungan, maka pendaftaran calon tanggal 26-28 Juli bagi parpol dan perorangan.


Tahapan-tahapan bagi calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen untyk Pilkada 2015:
  1. Penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi tanggal 8-12 Juni‎.
  2. Penyerahan syarat dukungan calon bupati atau wakil bupati, calon walikota atau wakil walikota kepada KPU Kabupaten/Kota tanggal 11-15 Juni.
  3. Penelitian administratif dan faktual di tingkat desa/kelurahan tanggl 23 Juni-6 Juli
  4. ‎Rekapitulasi di tingkat kecamatan tanggal 7-13 Juli.
  5. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota tanggal14-19 Juli.
  6. Rekapitulasi di tingkat provinsi tanggal 22-24 Juli
Sementara mengenai tahapan selanjutnya terkait pendaftaran silahkan baca di "Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Untuk Pilkada Serentak 2015"