Terkait pemilihan kepala daerah yang sudah di ujung mata, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat rencana tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015.
Dalam uji publik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jadwal tersebut telah dimasukkan dalam draf PKPU.
Meski demikian, sebelumnya, KPU telah memiliki dua pilihan waktu pemungutan suara pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Yakni 2 Desember dan 9 Desember 2015.
Inilah tahapan pilkada serentak 2015:
Dalam uji publik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jadwal tersebut telah dimasukkan dalam draf PKPU.
Meski demikian, sebelumnya, KPU telah memiliki dua pilihan waktu pemungutan suara pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Yakni 2 Desember dan 9 Desember 2015.
Inilah tahapan pilkada serentak 2015:
- Februari-Maret 2015 penyusunan PKPU.
- April - Mei 2015 pembentukan PPS dan PPK.
- Juni 2015 penyerahan dukungan calon pasangan perseorangan.
- 22-24 Juli 2015 pendaftaran pasangan calon dan penetapan pasangan calon tanggal 24 Agustus 2015.
- April 2015 mulai sosialisasi bimbingan teknis.
- Masa kampanye dimulai setelah penetapan calon selesai atau sampai desember jelang pemilihan.
- Oktober 2015 penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- 9 Desember 2015 Pilkada serentak digelar.