Ilustrasi pasangan Capres -Cawapres 2014 |
Dalam ketetapannya, Komisioner KPU, Hadar Navis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (31/5) mengatakan bahwa penetapan ini tertuangkan dalam keputusan KPU Nomor 453/KPTS/KPU/2014 tentang penetapan pasangan capres dan cawapres pemilu 2014.
Selanjutnya Hadar Navis Gumay menambahkan, "Pasangan yang kami tetapkan adalah Ir. H Joko Widodo yang berpasangan Drs. H.M Jusuf Kalla. Pasangan lain adalah Prabowo Subianto berpasangan dengan H.M. Hatta Rajasa."
Selanjutnya, lanjut Hadar, setelah KPU keluarkan keputusan ini secara resmi maka KPU akan mengirimkan surat resmi kepada dua pasangan calon.
Seperti diketahui bersama bahwa proses pendaftaran capres dan cawapres telah dimulai pada 18 Mei 2014 lalu. Berkas pendaftaran juga telah selesai diverifikasi pada 30 Juni 2014 dengan 26 dokumen yg terkait.
Selanjutnya KPU akan mengundi dan menetapkan nomor urut pasangan calon. Tahapan ini dijadwalkan digelar pada hari Minggu (1/6). Di hari yang sama, KPU juga akan menentukan poster pasangan calon yang akan digunakan dalam sosialisasi nanti.
Partai pendukung Pasangan capres dan cawapres pada pemilu 2014:
- Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla alias Jokowi-JK diusung oleh lima partai politik yang terdiri dari PDI Perjuangan, NasDem, PKB, Hanura dan PKPI.
- Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atau Prabowo-Hatta diusung koalisi merah putih, yakni Partai Gerindra, PAN, Golkar, PPP, PKS dan PBB.