Nomor Urut Pasangan Capres Cawapres 2014

logo KPU
Setelah sebelumnya sabtu 31 Mei 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.

Pada hari ini Minggu (1/3/2014) Rapat pleno terbuka dimulai pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama lantai 2 Gedung KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Setelah dilakukan pengundian nomor urut, dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendapat nomor urut satu dan Joko Widodo-M. Jusuf Kalla (Jokowi-JK) bernomor urut dua.

Nomor urut Capres cawapres 2014

Nomor urut 1, Pasangan Prabowo-Hatta diusung Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB, dan Partai Demokrat.

Nomor urut 2, Pasangan Jokowi-JK diusung empat partai politik yang terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Patai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hanura.

Setelah pengundian dan penetapan nomor urut ini, akan dilaksanakan penentuan poster daftar pasangan calon tetap. Poster itu akan memuat nama, foto dan partai pengusung. Dan poster tersebut nanti akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi. Pengundian dan penetapan nomor urut ini digunakan sebagai dasar penyusunan surat suara pilpres

Sebelumnya, KPU menetapkan Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta sebagai peserta Pilpres 2014 melalui Surat Keputusan KPU Nomor 453/KPTS/KPU/2014 tentang Penetapan Capres dan Cawapres 2014. Keputusan dibuat setelah kedua kubu dinyatakan memenuhi 26 dokumen yang menjadi persyaratan pasangan calon.