KPU Baru Sahkan Rekap Suara 19 Provinsi

logo KPU
Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum baru menetapkan rekapitulasi suara 19 Provinsi, padahal sesuai Undang-undang batas waktunya adalah 9 Mei 2014 atau tinggal dua hari lagi, berarti tinggal 14 provinsi lagi yang belum disahkan.

Pada hari ini, Rabu (7/5) KPU telah mengesahkan satu lagi rekapitulasi hasil perolehan suara KPU provinsi yaitu daerah pemilihan Jawa Tengah X.

Dengan disahkannya seluruh dapil di Provinsi Jawa Tengah, maka total rekapitulasi suara yang sudah disahkan oleh KPU adalah adalah 19 provinsi, yang terdiri dari: Nusa Tenggara Barat, Aceh, Banten, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Bali, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Lampung, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Jawa Tengah.

Dari ke-14 provinsi yang belum disahkan, terdapat  sembilan provinsi yang masih ditunda pengesahannya karena ada beberapa temuan masalah, provinsi tersebut yaitu Jawa Barat, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Riau.

Sementara itu Provinsi Sumatera Utara, Papua, Maluku, Maluku Utara, dan Jawa Timur adaalah kelima provinsi lain yang sama sekali belum dipresentasikan dan dibahas data perolehan suaranya oleh KPU.