Pemilihan umum (Pemilu) anggota DPR, DPD dan DPRD Indonesia 2014 atau biasa disebut Pemilihan legislatif /Pileg, berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan umum anggota legislatif (Anleg) DPR, DPD, dan DPRD langsung ketiga di Indonesia.
Pemilihan umum anggota DPR
Perubahan peraturan
Dalam undang-undang pemilihan umum terbaru yaitu UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen untuk DPR ditetapkan sebesar 3,5%, naik dari Pemilu 2009 yang sebesar 2,5%.
Peserta
Pada tanggal 7 September 2012, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 46 partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana beberapa partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 9 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2009 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014. Pada tanggal 10 September 2012, KPU meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai yang lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual. Pada perkembangannya, sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu 2014:
Berikut adalah daftar partai tersebut beserta nomor urutnya:
1. Partai NasDem
2. Partai Kebangkitan Bangsa
3. Partai Keadilan Sejahtera
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Golongan Karya
6. Partai Gerakan Indonesia Raya
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional
9. Partai Persatuan Pembangunan
10. Partai Hati Nurani Rakyat
Sementara, berikut ini adalah daftar partai yang mendaftar sebagai peserta namun gagal dalam verifikasi awal, verifikasi administrasi, atau verifikasi faktual:
Pada 18 Maret 2013, Komisi Pemilihan Umum mengabulkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutuskan Partai Bulan Bintang dapat mengikuti Pemilu 2014. PBB ikut menjadi peserta Pemilu 2014 dan mendapat nomor urut 14. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia juga menjadi peserta Pemilu 2014 setelah KPU mengabulkannya pada 25 Maret 2013. PKPI menjadi peserta dengan nomor urut 15.
14. Bulan Bintang
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Pada tanggal 10 Maret 2013, sepuluh partai politik yang gagal dalam verifikasi administrasi menyatakan bergabung dengan Hanura, yaitu:
Pemilihan umum anggota DPRD
Perubahan peraturan
Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, pada awalnya ditetapkan bahwa ambang batas parlemen sebesar 3,5% juga berlaku untuk DPRD. Akan tetapi, setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.
Peserta
Peserta pemilihan umum anggota DPRD adalah partai politik yang sama dengan peserta pemilihan umum anggota DPR, kecuali khusus untuk Provinsi Aceh ditambah dengan partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Berikut adalah daftar 3 partai politik lokal yang ditetapkan oleh Komite Independen Pemilihan Aceh sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD di Aceh beserta nomor urutnya.
11. Partai Damai Aceh
12. Partai Nasional Aceh
13. Partai Aceh
Daerah pemilihan
Daerah pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR adalah provinsi atau gabungan kabupaten/kota dalam 1 provinsi, dengan total 77 daerah pemilihan. Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan berkisar antara 3-10 kursi. Penentuan besarnya daerah pemilihan disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah tersebut. (wikipedia)
Pemilihan umum anggota DPR
Perubahan peraturan
Dalam undang-undang pemilihan umum terbaru yaitu UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen untuk DPR ditetapkan sebesar 3,5%, naik dari Pemilu 2009 yang sebesar 2,5%.
Peserta
Pada tanggal 7 September 2012, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 46 partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana beberapa partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 9 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2009 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014. Pada tanggal 10 September 2012, KPU meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai yang lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual. Pada perkembangannya, sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu 2014:
Berikut adalah daftar partai tersebut beserta nomor urutnya:
1. Partai NasDem
2. Partai Kebangkitan Bangsa
3. Partai Keadilan Sejahtera
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Golongan Karya
6. Partai Gerakan Indonesia Raya
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional
9. Partai Persatuan Pembangunan
10. Partai Hati Nurani Rakyat
Sementara, berikut ini adalah daftar partai yang mendaftar sebagai peserta namun gagal dalam verifikasi awal, verifikasi administrasi, atau verifikasi faktual:
- Partai Aksi Rakyat Partai Barisan Nasional Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Bulan Bintang (menjadi peserta pemilu setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara)
- Partai Buruh Partai Damai Sejahtera
- Partai Demokrasi Kebangsaan Partai Demokrasi Pembaruan
- Partai Indonesia Sejahtera
- Partai Islam
- Partai Pemuda Indonesia
- Partai Karya Peduli Bangsa
- Partai Karya Republik
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (menjadi peserta pemilu setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara)
- Partai Kebangkitan Nasional Ulama
- Partai Kedaulatan
- Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru
- Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
- Partai Kongres
- Partai Matahari Bangsa
- Partai Merdeka Partai Nasional
- Benteng Kerakyatan Indonesia
- Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
- Partai Nasional Republik
- Partai Patriot Partai Peduli Rakyat Nasional
- Partai Pelopor Partai
- Pemersatu Bangsa
- Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
- Partai Persatuan Nahdlatul Ummah
- Partai Persatuan Nasional
- Partai Republik Indonesia
- Partai Republika Nusantara Partai Penegak Demokrasi Indonesia
- Partai Republik
- Partai Serikat Rakyat Independen
Pada 18 Maret 2013, Komisi Pemilihan Umum mengabulkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutuskan Partai Bulan Bintang dapat mengikuti Pemilu 2014. PBB ikut menjadi peserta Pemilu 2014 dan mendapat nomor urut 14. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia juga menjadi peserta Pemilu 2014 setelah KPU mengabulkannya pada 25 Maret 2013. PKPI menjadi peserta dengan nomor urut 15.
14. Bulan Bintang
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Pada tanggal 10 Maret 2013, sepuluh partai politik yang gagal dalam verifikasi administrasi menyatakan bergabung dengan Hanura, yaitu:
- Partai Kedaulatan
- Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
- Partai Nasional Republik (Nasrep)
- Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
- Partai Pemuda Indonesia (PPI)
- Partai Kongres
- Partai Damai Sejahtera (PDS)
- Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
- Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
Pemilihan umum anggota DPRD
Perubahan peraturan
Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, pada awalnya ditetapkan bahwa ambang batas parlemen sebesar 3,5% juga berlaku untuk DPRD. Akan tetapi, setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.
Peserta
Peserta pemilihan umum anggota DPRD adalah partai politik yang sama dengan peserta pemilihan umum anggota DPR, kecuali khusus untuk Provinsi Aceh ditambah dengan partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Berikut adalah daftar 3 partai politik lokal yang ditetapkan oleh Komite Independen Pemilihan Aceh sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD di Aceh beserta nomor urutnya.
11. Partai Damai Aceh
12. Partai Nasional Aceh
13. Partai Aceh
Daerah pemilihan
Daerah pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR adalah provinsi atau gabungan kabupaten/kota dalam 1 provinsi, dengan total 77 daerah pemilihan. Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan berkisar antara 3-10 kursi. Penentuan besarnya daerah pemilihan disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah tersebut. (wikipedia)