Lihat juga: "Hasil Pilkada Taput Putaran Kedua Per Kecamatan"
Hasil perhitungan suara putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut, selesai dan pasangan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir (NIKMAT) memenangkan Pilkada putaran kedua yang digelar 6 Maret 2014 lalu. Pasangan nomor 5 ini unggul atas pasangan Saur Lumban Tobing-Manerep Manalu (SAURMA).
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Utara (Taput) menetapkan pasangan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir (Nikmat) memenangi pemilihan umum bupati dan wakil bupati Taput periode 2014-2015. Ketetapan ini disampaikan pada rapat pleno terbuka di Sopo Partungkoan, Tarutung, Rabu (12/3).
Keputusan pleno KPUD Taput didasarkan pada hasil rekapitulasi penghitungan suara yang disampaikan 15 panitia pemilihan kecamatan (PPK). Rekapitulasi itu dibacakan dalam rapat pleno.
Dalam surat keputusan hasil pleno yang dibacakan Ketua KPUD Taput Lamtagon Manalu, pasangan Nikmat menang di delapan kecamatan di Taput. Total keseluruhan mereka mendapat 72.735 suara atau 52,65 persen, sehingga mengungguli pasangan Saur Lumbantobing-Manerep Manalu (Saurma) yang hanya memperoleh 65.407 suara atau 47,35 persen.
Sedangkan jumlah suara sah 138.142 dan jumlah suara tidak sah 1.308. Sedang jumlah suara sah dan tidak saha sebanyak 139.450 dengan partisipasi pemilih 69,79 persen.
Pihak KPU mengatakan, bila nantinya ada dari kedua pasangan Cabup dan Cawabup yang merasa keberatan atas keputusan yang ditetapkan KPU, KPU Taput mempersilakan untuk mengajukan keberatan selama 3 hari kerja.
Hasil perhitungan suara putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut, selesai dan pasangan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir (NIKMAT) memenangkan Pilkada putaran kedua yang digelar 6 Maret 2014 lalu. Pasangan nomor 5 ini unggul atas pasangan Saur Lumban Tobing-Manerep Manalu (SAURMA).
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Utara (Taput) menetapkan pasangan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir (Nikmat) memenangi pemilihan umum bupati dan wakil bupati Taput periode 2014-2015. Ketetapan ini disampaikan pada rapat pleno terbuka di Sopo Partungkoan, Tarutung, Rabu (12/3).
Keputusan pleno KPUD Taput didasarkan pada hasil rekapitulasi penghitungan suara yang disampaikan 15 panitia pemilihan kecamatan (PPK). Rekapitulasi itu dibacakan dalam rapat pleno.
Dalam surat keputusan hasil pleno yang dibacakan Ketua KPUD Taput Lamtagon Manalu, pasangan Nikmat menang di delapan kecamatan di Taput. Total keseluruhan mereka mendapat 72.735 suara atau 52,65 persen, sehingga mengungguli pasangan Saur Lumbantobing-Manerep Manalu (Saurma) yang hanya memperoleh 65.407 suara atau 47,35 persen.
Sedangkan jumlah suara sah 138.142 dan jumlah suara tidak sah 1.308. Sedang jumlah suara sah dan tidak saha sebanyak 139.450 dengan partisipasi pemilih 69,79 persen.
Pihak KPU mengatakan, bila nantinya ada dari kedua pasangan Cabup dan Cawabup yang merasa keberatan atas keputusan yang ditetapkan KPU, KPU Taput mempersilakan untuk mengajukan keberatan selama 3 hari kerja.