Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai merancang dan mempersiapkan Tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Tahapan Pilkada tersebut akan dimulai pada 23 Februari 2024. Namun, semua rancangan tahapan pilkada masih belum final, sangat terbuka peluang untuk diubah kembali.
Diketahui, sebanyak 101 Kepala Daerah akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, direncanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) akan dimulai pada Februari 2024. Dari 101 Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 terdiri dari 7 Gubernur, 76 Bupati, dan 18 Walikota.
Berikut ini rancangan tahapan pilkada serentak 2024 yang telah disiapkan oleh KPU yang kami kutip dari Pikiran Rakyat.
- 23 Februari - 13 Maret: Pengumuman penyerahan syarat dukungan paslon
- 14 - 18 Mei: Penyerahan syarat dukungan paslon untuk pemilihan Gubernur
- 17 - 21 Mei: Penyerahan syarat dukungan paslon untuk pemilihan Bupati dan Walikota
- 28 Agustus - 21 September: Pengumuman, pendaftaran, dan verifikasi calon
- 22 September: Penetapan paslon
- 25 September - 23 November: Masa Kampanye
- 27 November: Pemungutan dan penghitungan suara
- 28 November - 8 Desember: Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan
- 1 - 11 Desember: Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten
- 4 - 14 Desember: Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi