Pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) untuk memilih pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir periode 5 tahun ke depan kembali digelar ioleh Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Hari ini Rabu 9 Desember 2020.
Pemungutan suara digelar mulai pagi hari waktu setempat diikuti lapisan masyarakat. Para pemilih melakukan pencoblosan surat suara untuk memberikan suaranya di masing-masing TPS. Setelah seluruh pemilih selesai mencoblos, KPPS melakukan penghitungan surat suara di masing-masing TPS. Kemudian hasil perhitungan tersebut dikumpulkan di tingkat PPS (Kecamatan) untuk dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil Penghitungan suara akhir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang dihadiri saksi masing-masing pasangan calon, pemantau dan anggota masyarakat.
Hasil penghitungan yang dianggap sah atau resmi adalah penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU, namun ada pula pihak lain yang secara independen (lembaga survey) melakukan penghitungan cepat atau biasa disebut Quick Count (Hitung Cepat), Real Count. Sementara, hasil penghitungan suara oleh KPU merupakan penghitungan resmi atau manual oleh KPU menentukan siapa yang menjadi pemenang unggul dengan suara terbanyak pada Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.
Berikut Hasil Pilbup Ogan Ilir 2020 termasuk hasil quick count, hasil perolehan suara akhir terbaru berdasarkan persentase dan jumlah suara. Berdasarkan laman di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/16, yang di update pada pukul 18.30 WIB, Rabu (9/12/2020).
Pemungutan suara digelar mulai pagi hari waktu setempat diikuti lapisan masyarakat. Para pemilih melakukan pencoblosan surat suara untuk memberikan suaranya di masing-masing TPS. Setelah seluruh pemilih selesai mencoblos, KPPS melakukan penghitungan surat suara di masing-masing TPS. Kemudian hasil perhitungan tersebut dikumpulkan di tingkat PPS (Kecamatan) untuk dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil Penghitungan suara akhir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang dihadiri saksi masing-masing pasangan calon, pemantau dan anggota masyarakat.
Hasil penghitungan yang dianggap sah atau resmi adalah penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU, namun ada pula pihak lain yang secara independen (lembaga survey) melakukan penghitungan cepat atau biasa disebut Quick Count (Hitung Cepat), Real Count. Sementara, hasil penghitungan suara oleh KPU merupakan penghitungan resmi atau manual oleh KPU menentukan siapa yang menjadi pemenang unggul dengan suara terbanyak pada Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.
Berikut Hasil Pilbup Ogan Ilir 2020 termasuk hasil quick count, hasil perolehan suara akhir terbaru berdasarkan persentase dan jumlah suara. Berdasarkan laman di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/16, yang di update pada pukul 18.30 WIB, Rabu (9/12/2020).
Di Kabupaten Ogan Ilir (OI), anak dari Wakil Gubernur Sumsel, Panca Wijaya Akbar - Ardani berhasil mengungguli petahana dengan perolehan suara 61,4 persen. Sementara, Ilyas Panji Alam- Endang PU memperoleh 38,6 persen. Hasil tersebut dari perhitungan di 17 TPS dari total 895 TPS dengan total suara masuk 1,90 persen.