Dua pasang calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tanggamus 2018 |
Masyarakat yang berpartisipasi dalam pemungutan suara hadir di tiap-tiap TPS pagi hari waktu setempat. Di TPS para pemilih melakukan pencoblosan surat suara untuk memberikan suaranya. Setelah seluruh pemilih selesai mencoblos, KPPS melakukan penghitungan surat suara di masing-masing TPS. Kemudian hasil perhitungan tersebut dikumpulkan di tingkat PPS (Kecamatan) untuk dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil Penghitungan suara akhir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang dihadiri saksi masing-masing pasangan calon, pemantau dan anggota masyarakat.
Hasil penghitungan yang dianggap sah atau resmi adalah penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU, namun ada pula pihak lain yang secara independen (lembaga survey) melakukan penghitungan cepat atau biasa disebut Quick Count (Hitung Cepat), Real Count. Sementara, hasil penghitungan suara oleh KPU merupakan penghitungan resmi atau manual oleh KPU menentukan siapa yang menjadi pemenang unggul dengan suara terbanyak pada Pilkada Kabupaten Tanggamus Tahun 2018 ini.
Berikut ini perolehan suara akhir Hasil Quick Count Pilbup Kabupaten Tanggamus 2018 terbaru berdasarkan persentase dan jumlah suara:
- Pasangan Hj. Dewi Handajani, SE.,MM dan A.M. Syafe'i memperoleh ...%, atau ...suara.
- Pasangan Hi. Syamsul Hadi, S. Pdi., M. Pdi dan Hi. Nuzul Irsan S.E memperoleh ...persen, atau ...suara.