Contoh surat suara calon tunggal untuk Pilkada Deli Serdang 2018 |
Pemungutan suara digelar, para pemilih melakukan pencoblosan surat suara untuk memberikan suaranya di masing-masing TPS pagi hari waktu setempat. Setelah seluruh pemilih selesai mencoblos, KPPS melakukan penghitungan surat suara di masing-masing TPS. Kemudian hasil perhitungan tersebut dikumpulkan di tingkat PPS (Kecamatan) untuk dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil Penghitungan suara akhir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang dihadiri saksi masing-masing pasangan calon, pemantau dan anggota masyarakat.
Hasil penghitungan yang dianggap sah atau resmi adalah penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU, namun ada pula pihak lain yang secara independen (lembaga survey) melakukan penghitungan cepat atau biasa disebut Quick Count (Hitung Cepat), Real Count. Sementara, hasil penghitungan suara oleh KPU merupakan penghitungan resmi atau manual oleh KPU menentukan siapa yang menjadi pemenang unggul dengan suara terbanyak pada Pilkada Kabupaten Deli Serdang Tahun 2018 ini.
Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang (DS) menetapkan pasangan Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar sebagai Pasangan calon tunggal di pilbup Deli Serdsang 2018. Ashari merupakan Bupati petahana. Sementara Ali Yusuf merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deli Serdang.
Pasangan Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar didukung 11 partai politik yakni Golkar, PDIP, PAN, PKS, PKB, PKPI, Hanura, Demokrat, PPP, Gerindra dan NasDem. Koalisi ini menguasai 50 kursi di DPRD Deli Serdang.
Pada Kertas Surat Suara, Pasangan Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar mendapat kolom sebelah kiri.
Berikut ini perolehan suara akhir Hasil Quick Count Pilbup Kabupaten Deli Serdang 2018 terbaru berdasarkan persentase dan jumlah suara:
- Pasangan Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar mendapat ...%, atau ...suara.
- Kolom kosong mendapat ...persen, atau ...suara.