Kabupaten Puncak Propinsi Papua menggelar pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) untuk memilih pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Puncak hari ini, Rabu 27 Juni 2018.
Willem Wandik dan Alus Murib ditetapkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati tunggal dalam pilkada di Kabupaten Puncak
Pemungutan suara digelar pagi hari waktu setempat. Para pemilih melakukan pencoblosan surat suara untuk memberikan suaranya di masing-masing TPS. Setelah seluruh pemilih selesai mencoblos, KPPS melakukan penghitungan surat suara di masing-masing TPS. Kemudian hasil perhitungan tersebut dikumpulkan di tingkat PPS (Kecamatan) untuk dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil Penghitungan suara akhir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang dihadiri saksi masing-masing pasangan calon, pemantau dan anggota masyarakat.
Hasil penghitungan yang dianggap sah atau resmi adalah penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU, namun ada pula pihak lain yang secara independen (lembaga survey) melakukan penghitungan cepat atau biasa disebut Quick Count (Hitung Cepat), Real Count. Sementara, hasil penghitungan suara oleh KPU merupakan penghitungan resmi atau manual oleh KPU menentukan siapa yang menjadi pemenang unggul dengan suara terbanyak pada Pilkada Kabupaten Puncak Tahun 2018 ini.
Berikut ini perolehan suara akhir Hasil Quick Count Pilbup Kab. Puncak 2018 terbaru berdasarkan persentase dan jumlah suara:
Willem Wandik dan Alus Murib ditetapkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati tunggal dalam pilkada di Kabupaten Puncak
Pemungutan suara digelar pagi hari waktu setempat. Para pemilih melakukan pencoblosan surat suara untuk memberikan suaranya di masing-masing TPS. Setelah seluruh pemilih selesai mencoblos, KPPS melakukan penghitungan surat suara di masing-masing TPS. Kemudian hasil perhitungan tersebut dikumpulkan di tingkat PPS (Kecamatan) untuk dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil Penghitungan suara akhir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang dihadiri saksi masing-masing pasangan calon, pemantau dan anggota masyarakat.
Hasil penghitungan yang dianggap sah atau resmi adalah penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU, namun ada pula pihak lain yang secara independen (lembaga survey) melakukan penghitungan cepat atau biasa disebut Quick Count (Hitung Cepat), Real Count. Sementara, hasil penghitungan suara oleh KPU merupakan penghitungan resmi atau manual oleh KPU menentukan siapa yang menjadi pemenang unggul dengan suara terbanyak pada Pilkada Kabupaten Puncak Tahun 2018 ini.
Berikut ini perolehan suara akhir Hasil Quick Count Pilbup Kab. Puncak 2018 terbaru berdasarkan persentase dan jumlah suara:
- Calon Bupati Kabupaten Puncak Papua, Willem Wandik, dan Wakil Bupati Alus UK Murib mendapat ...suara, atau ...persen.
- Kotak kosong / Kolom kosong memperoleh ...%, atau ...suara.