Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menggelar pengundian nomor urut untuk setiap calon di Ballroom Hotel Arya Duta Pekanbaru.
Usai pencabutan nomor urut dilakukan penetapan dengan keputusan yang dituangkan dalam Surat Nomor 32: PL.03.3/BA/14/Prov/II/2018.
Isi penetapan tersebut adalah:
Usai pencabutan nomor urut dilakukan penetapan dengan keputusan yang dituangkan dalam Surat Nomor 32: PL.03.3/BA/14/Prov/II/2018.
Isi penetapan tersebut adalah:
- Nomor urut 1 dipegang oleh pasangan Syamsuar dengan Edy Natar Nasution. Partai pengusungnya adalah Partai Amanat Nasional, Pertai Keadilan Sejahtera dan Nasional Demokrat
- nomor urut 2 diperoleh oleh Lukman Edi yang berpasangan dengan Hardianto. Keduanya diusung Partai Kebangkitan Bangsa dan Gerakan Indonesia Raya.
- Nomor 3 diperoleh Firdaus dengan pasangannya Rusli Effendi. Pasangan ini diusung Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan.
- Nomor urut 4 dipegang oleh Arsyadjuliandi Rachman dengan pasangannya Suyatno. Keduanya diusung oleh Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Hati Nurani Rakyat.