Proses Pemilihan kepala daerah dengan cara Pemungutan suara yang digelar pada Hari ini Rabu 15 Februari 2017 di Kabupaten Puncak Jaya telah selesai dilaksanakan. Pencoblosan kertas suara digelar dalam rangka menggelar Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
Penghitungan surat suara secara manual oleh Komisi pemilihan umum (KPU) diawali KPPS yang bertugas di masing-masing TPS setelah para pemilih melakukan pencoblosan. Setelah itu hasil perhitungan surat suara tersebut akan dihitung di tingkat KPUD untuk dilakukan Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang biasanya dilakukan per Kecamatan.
Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) ini dilaksanakan untuk memilih pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil bupati kabupaten Puncak Jaya untuk periode 2017-2022.
Sementara, selain KPU mungkin ada pula pihak lain yang melakukan perhitungan lain dengan metode Quick Count, Hitung cepat, atau Real count. Namun hasil akhir perhitungan oleh Pihak KPUlah yang dianggap sah atau resmi. Suara terbanyak yang akan menentukan siapa yang menjadi pemenang unggul dalam PILKADA ini.
Berikut ini Hasil perolehan suara / persentase Pada Pilbup Kab. Puncak Jaya 2017. Hasil Hitung KPU dari TPS (Form C1) Kabupaten Puncak Jaya dengan data masuk: 337 dari 409 TPS atau 82.40%.
Penghitungan surat suara secara manual oleh Komisi pemilihan umum (KPU) diawali KPPS yang bertugas di masing-masing TPS setelah para pemilih melakukan pencoblosan. Setelah itu hasil perhitungan surat suara tersebut akan dihitung di tingkat KPUD untuk dilakukan Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang biasanya dilakukan per Kecamatan.
Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) ini dilaksanakan untuk memilih pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil bupati kabupaten Puncak Jaya untuk periode 2017-2022.
Sementara, selain KPU mungkin ada pula pihak lain yang melakukan perhitungan lain dengan metode Quick Count, Hitung cepat, atau Real count. Namun hasil akhir perhitungan oleh Pihak KPUlah yang dianggap sah atau resmi. Suara terbanyak yang akan menentukan siapa yang menjadi pemenang unggul dalam PILKADA ini.
Berikut ini Hasil perolehan suara / persentase Pada Pilbup Kab. Puncak Jaya 2017. Hasil Hitung KPU dari TPS (Form C1) Kabupaten Puncak Jaya dengan data masuk: 337 dari 409 TPS atau 82.40%.
- YUSTUS WONDA, S.Sos, M.Si dan KIRENIUS TELENGGEN, S.Th, M.CE 35.27% atau 52.162 suara.
- Drs. HENOK IBO dan RINUS TELENGGEN 23.47% atau 34.713 suara.
- YUNI WONDA, S.Sos., S.IP., MM. dan DEINAS GELEY, S.Sos., M.Si. 41.26% atau 61.029 suara.