Pilkada Landak: Tidak Ada Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon

Pilkada Landak 2017
Peserta Pilkada Kabupaten Landak hanya diikuti oleh satu Paslon yakni Karolin Margret Natasa-Herculanus Heriadi.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak menyatakan tidak ada  pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Landak.

Hal ini seperti sesuai PKPU nomor 14 tahun 2015. Sedangkan tahapan lainnya normal dan tetap dilakukan sesuai jadwal. Untuk surat suara pemilihan nantinya akan hanya ada dengan satu Paslon, berisi kolom yang memuat foto Paslon dan kolom kosong yang tidak bergambar.