KPU Rembang Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil

lambang / logo kabupaten rembaNG
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang mengadakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut dan Daftar Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2015, Selasa (25/8).

Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rembang, hadir partai politik yang mengajukan pasangan calon, tim kampanye, panwaskab, media massa, tokoh masyarakat, ormas, Forkompimda, unsur pemerintah daerah dan tamu undangan.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Rembang, Minanus Su’ud S.Ag, dalam sambutannya ia menyampaikan tata Tertib, dilanjutkan dengan penagmbilan nomor undian oleh pasangan calon berdasarkan urutan pendaftaran bakal calon pada tanggal 26-28 Juli 2015 di KPU Kabupaten Rembang.

Berdasarkan nomor undian tersebut, pasangan calon mengambil undian nomor urut di kotak yang telah disediakan secara berurutan sesuai dengan nomor undian. Dari pengundian nomor urut, maka KPU Kabupaten Rembang menandatangani Berita Acara serta Surat Keputusan KPU Kabupaten Rembang yang menetapkan:
  1. Nomor urut 1 (satu), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, H HAMZAH FATONI S.H, M.Kn. dan  RIDWAN S.H, M.H.
  2. Nomor urut 2 (dua), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H SUNARTO S.Hut. dan KUNTUM KHAIRU BASA S.E.I. 
  3. Nomor urut 3 (tiga), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H ABDUL HAFIDZ dan BAYU ANDRIYANTO S.E. 
Setelah penetapan nomor urut, Paslon Bupati dan Wakil Bupati dapat melaksanakan Kampanye yang dimulai tanggal 27 Agustus s.d 5 Desember 2015.