Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ketentuan mengenai waktu dimulainya pelaksanaan penghitungan surat suara hasil pemilihan legislatif (Pileg) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimulainya pukul 13.30 waktu setempat.
Sesuai Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 menentukan waktu penghitungan suara dimulai pukul 13.30 waktu setempat," tercantum dalam surat KPU tertanggal, Jumat (4/4/2014).
Ketentuan masa penghitungan suara berbeda penuangannya dalam Formulir Model C yang menyebutkan penghitungan suara dimulai pukul 13.00 waktu setempat. Disamping itu, dalam Formulis Model C6 juga tertulis bahwa waktu pelaksanaan pemberian suara dimulai pukul 07.00 sampai dengan selesai.
Berhubungan dengan hal itu, penghitungan suara di TPS tetap dilaksanakan pada pukul 13.30 waktu setempat sesuai Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013. Sedangkan batas waktu pencoblosan dimulai pukul 07.00 -13.00 waktu setempat.
Beberapa hal yang perlu dikoreksi, menurut Ketua KPU Husni Kamil sebagai berikut:
Sesuai Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 menentukan waktu penghitungan suara dimulai pukul 13.30 waktu setempat," tercantum dalam surat KPU tertanggal, Jumat (4/4/2014).
Ketentuan masa penghitungan suara berbeda penuangannya dalam Formulir Model C yang menyebutkan penghitungan suara dimulai pukul 13.00 waktu setempat. Disamping itu, dalam Formulis Model C6 juga tertulis bahwa waktu pelaksanaan pemberian suara dimulai pukul 07.00 sampai dengan selesai.
Berhubungan dengan hal itu, penghitungan suara di TPS tetap dilaksanakan pada pukul 13.30 waktu setempat sesuai Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013. Sedangkan batas waktu pencoblosan dimulai pukul 07.00 -13.00 waktu setempat.
Beberapa hal yang perlu dikoreksi, menurut Ketua KPU Husni Kamil sebagai berikut:
- Formulir Model C dan Model C6 yang telah dicetak oleh KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh, tindakan yang perlu dilakukan adalah dengan mencoret perkataan “pukul 13.00” diganti dengan “pukul 13.30” pada Formulir C, selanjutnya diparaf oleh Ketua atau Anggota KPPS.
- Pada Formulir Model C6, perkataan “pukul 07.00 sampai dengan selesai” diganti dengan “pukul 07.00 s/d 13.00”. Selanjutnya, diparaf oleh Ketua atau Anggota KPPS.