Hasil pilkada matim 5/8/2013 dapat dilihat pada: "Hasil Quick Count Pilbup Matim - Kabupaten manggarai Timur"
Pada hari Rabu (3/7) Telah dilaksanakan Penarikan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Manggarai Timur. Dari 4 Paket yang maju Paket BRAVO mendapat nomor urut 1, Paket WINTAS mendapat nomor urut 2, Paket YOGA mendapat nomor urut 3, sedangkan Paket SETIA mendapat nomor urut 4. Keempat paket tersebut siap bertarung pada Pemilukada Manggarai Timur, 5 Agustus 2013.
Ketua KPU Kabupaten Matim, Anggota KPU Kabupaten Matim, Kapolsek Borong, Banwaslu, Ketua Tim masing-masing paket, dan para undangan bersama rekan-rekan wartawan menjadi saksi Penarikan nomor urut tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur, Benediktus Papur, S. Fil berpesan kepada para kandidat agar menciptakan suasana Pemilukada yang kondusif dengan meniadakan tindakan sikut menyikut dan sudut menyudut, menaati aturan yang berlaku baik dari KPU Kabupaten maupun Banwaslu, menertibkan setiap atribut kandidat, dan harus mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten.
Setelah penarikan nomor urut, Pada hari rabu petang (3/7), Paket WINTAS langsung menuju ke Sita untuk mensosialisasikan nomor urutnya kepada masyarakat setempat di Aula Paroki Sita. Ribuan massa pendukung WINTAS dari kampung Sita dan sekitarnya menerima dengan antusias Sosialisasi tersebut .
Sementara itu penertiban peralatan atribut kampanye berupa baliho dilakukan olehPanitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) mereka melakukan pencabutan spanduk dan stiker para kandidat calon bupati dan wakil bupati Matim. Penertiban ini akan berlangsung hingga 18 Juli mendatang saat proses Pilkada memasuki tahapan kampanye.
Dilain pihak penertiban atribut kampanye juga dilakukan pada Hari Jumat (5/7) oleh anggota Panwaslu kabupaten bersama aparat kepolisian Polsek Borong dan Pol PP melakukan penertiban atribut kampanye dari keempat kandidat calon yang dipajang di dalam kota Borong.
Sedangkan penerbitan atribut tingkat kecamatan dilakukan oleh Panwaslu tingkat kecamatan. Lokasi yang banyak dipajang Baliho ukuran besar, yakni perempatan Polsek Borong, pasar Inpres Borong, depan kantor DPRD Matim, Perempatan Jati dan depan SPBU Borong. Selain itu Atribut stiker yang menempel didepan rumah warga juga ditertibkan.
Disela-sela kegiatan penertiban Jumat (5/6), Anggota Panwaslu, Evan Anggal, yang ditemui FBC, mengatakan, penertiban dengan melakukan penurunan dan pengamanan alat peraga kampanye ini sudah sesuai petunjuk dan aturan yang berlaku. Tentu semua pihak termasuk para kandidat calon memahami kegiatan yang ada serta mentaati aturan yang berlaku.
Anggal mengatakan: "Kami lakukan penurunan setelah ada pemberitahuan resmi kepada calon untuk melakukan penertiban. Untuk di wilayah kecamatan akan dilakukan pengawas pemilu tingkat kecamatan. Semua jenis atribut kampanye Pilkada Matim kita kantertibkan, termasuk stiker-stiker yang ada di seluruh rumah warga". Menurut Anggal, dalam penertiban atribut kampanye, tidak ada protes atau perlawanan dari setiap calon bupati, partai pendukung, maupun simpatisan. Dia menejelaskan, koordinasi penertiban dilakukan melalui surat tugas No.90/Panwaslu KMT dan Panwaslu Kabupaten juga telah melakukan koordinasi ke seluruh Panwaslu tingkat kecamatan di 9 wilayah kecamatan. anggal juga mengatakan: "Kami sudah memberi tahu untuk menurunkan sendiri atribut kampanye yang ada tapi ada sebagiannya saja yang mereka lakukan tapi lebih banyak yang kita yang turunkan. Idealnya siapa yang menaikkan dia juga yang menurunkan,"
Anggal menyebutkan bahwa dalam peraturan, 13 hari kedepan tidak boleh atau dilarang untuk melakukan kampanye dengan mengundang masa dalam jumlah yang besar. Bila hal itu terjadi, lanjutnya, panwaslu akan memanggil para panitia pelaksana kegiatan kampanye.
"Panwaslu akan memberi teguran lisan maupun tertulis. Panwaslu hanya berharap bagi para calon bupati dan wakil bupati, partai pendukung, simpatisan dan keluarga untuk menghormati dan menaati peraturan yang ada. Peraturan dibuat untuk kebaikan bersama, sehingga demokrasi berjalan lancar," kata Anggal.
Anggalpun menambahkan, masyarakat mungkin saja akan melangsungkan beberapa kegiatan adat seperti Wuat Wai dan Teing Hang (upacara pemberian makan bagi leluhur, Red) yang dapat menghadirkan para calon bupati dan wakil bupati, namun sejauh tidak punya motif kampanye. "Panwaslu akan terus mengawasi setiap calon yang akan melakukan kampanye baik terbuka maupun tertutup," kata Anggal.
Pada hari Rabu (3/7) Telah dilaksanakan Penarikan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Manggarai Timur. Dari 4 Paket yang maju Paket BRAVO mendapat nomor urut 1, Paket WINTAS mendapat nomor urut 2, Paket YOGA mendapat nomor urut 3, sedangkan Paket SETIA mendapat nomor urut 4. Keempat paket tersebut siap bertarung pada Pemilukada Manggarai Timur, 5 Agustus 2013.
Ketua KPU Kabupaten Matim, Anggota KPU Kabupaten Matim, Kapolsek Borong, Banwaslu, Ketua Tim masing-masing paket, dan para undangan bersama rekan-rekan wartawan menjadi saksi Penarikan nomor urut tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur, Benediktus Papur, S. Fil berpesan kepada para kandidat agar menciptakan suasana Pemilukada yang kondusif dengan meniadakan tindakan sikut menyikut dan sudut menyudut, menaati aturan yang berlaku baik dari KPU Kabupaten maupun Banwaslu, menertibkan setiap atribut kandidat, dan harus mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten.
Setelah penarikan nomor urut, Pada hari rabu petang (3/7), Paket WINTAS langsung menuju ke Sita untuk mensosialisasikan nomor urutnya kepada masyarakat setempat di Aula Paroki Sita. Ribuan massa pendukung WINTAS dari kampung Sita dan sekitarnya menerima dengan antusias Sosialisasi tersebut .
Sementara itu penertiban peralatan atribut kampanye berupa baliho dilakukan olehPanitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) mereka melakukan pencabutan spanduk dan stiker para kandidat calon bupati dan wakil bupati Matim. Penertiban ini akan berlangsung hingga 18 Juli mendatang saat proses Pilkada memasuki tahapan kampanye.
Dilain pihak penertiban atribut kampanye juga dilakukan pada Hari Jumat (5/7) oleh anggota Panwaslu kabupaten bersama aparat kepolisian Polsek Borong dan Pol PP melakukan penertiban atribut kampanye dari keempat kandidat calon yang dipajang di dalam kota Borong.
Sedangkan penerbitan atribut tingkat kecamatan dilakukan oleh Panwaslu tingkat kecamatan. Lokasi yang banyak dipajang Baliho ukuran besar, yakni perempatan Polsek Borong, pasar Inpres Borong, depan kantor DPRD Matim, Perempatan Jati dan depan SPBU Borong. Selain itu Atribut stiker yang menempel didepan rumah warga juga ditertibkan.
Disela-sela kegiatan penertiban Jumat (5/6), Anggota Panwaslu, Evan Anggal, yang ditemui FBC, mengatakan, penertiban dengan melakukan penurunan dan pengamanan alat peraga kampanye ini sudah sesuai petunjuk dan aturan yang berlaku. Tentu semua pihak termasuk para kandidat calon memahami kegiatan yang ada serta mentaati aturan yang berlaku.
Anggal mengatakan: "Kami lakukan penurunan setelah ada pemberitahuan resmi kepada calon untuk melakukan penertiban. Untuk di wilayah kecamatan akan dilakukan pengawas pemilu tingkat kecamatan. Semua jenis atribut kampanye Pilkada Matim kita kantertibkan, termasuk stiker-stiker yang ada di seluruh rumah warga". Menurut Anggal, dalam penertiban atribut kampanye, tidak ada protes atau perlawanan dari setiap calon bupati, partai pendukung, maupun simpatisan. Dia menejelaskan, koordinasi penertiban dilakukan melalui surat tugas No.90/Panwaslu KMT dan Panwaslu Kabupaten juga telah melakukan koordinasi ke seluruh Panwaslu tingkat kecamatan di 9 wilayah kecamatan. anggal juga mengatakan: "Kami sudah memberi tahu untuk menurunkan sendiri atribut kampanye yang ada tapi ada sebagiannya saja yang mereka lakukan tapi lebih banyak yang kita yang turunkan. Idealnya siapa yang menaikkan dia juga yang menurunkan,"
Anggal menyebutkan bahwa dalam peraturan, 13 hari kedepan tidak boleh atau dilarang untuk melakukan kampanye dengan mengundang masa dalam jumlah yang besar. Bila hal itu terjadi, lanjutnya, panwaslu akan memanggil para panitia pelaksana kegiatan kampanye.
"Panwaslu akan memberi teguran lisan maupun tertulis. Panwaslu hanya berharap bagi para calon bupati dan wakil bupati, partai pendukung, simpatisan dan keluarga untuk menghormati dan menaati peraturan yang ada. Peraturan dibuat untuk kebaikan bersama, sehingga demokrasi berjalan lancar," kata Anggal.
Anggalpun menambahkan, masyarakat mungkin saja akan melangsungkan beberapa kegiatan adat seperti Wuat Wai dan Teing Hang (upacara pemberian makan bagi leluhur, Red) yang dapat menghadirkan para calon bupati dan wakil bupati, namun sejauh tidak punya motif kampanye. "Panwaslu akan terus mengawasi setiap calon yang akan melakukan kampanye baik terbuka maupun tertutup," kata Anggal.