Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2020

Pilkada serentak kembali digelar di Indonesia, kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia rencananya akan menggelar pada tahun 2020. Pilkada dilaksanakan untuk  pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

KPU Rencananya akan melaksanakan Pilkada Serentak di 270 daerah pada hari Rabu 23 September 2020. Berikut ini pembagian daerah yang menggelar pilkada:
     Pilkada Serentak 2020
  1. Pemilihan gubernur (Pilgub), dilaksanakan di 9 Provinsi: Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.
  2. Pemilihan bupati (Pilbup) dilakukan di 224 kabupaten.
  3. Pemilihan walikota (Pilwalkot/Pilwali/Pilwako) dilakukan di 37 kota di 32 provinsi di Indonesia.

Senin, 24 Juni 2019 KPU merilis rancangan tahapan pemilihan dalam Uji Publik PKPU Pilkada 2020. Berikut ini daftarnya:
  • 1 Oktober 2019 - Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penandatanganan ini berfungsi untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
  • 1 November 2019-22 September 2020 - Sosialisasi dan bimbingan teknis kepada KPU Daerah.
  • 31 Januari - 1 Maret 2020 - Pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
  • 31 Januari 2020 - Pendaftaran pemantau Pilkada.
  • 26-30 Maret 2020 - Penyerahan syarat dukungan pasangan calon.
  • 27 Maret-17 Juli 2020 - Pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilkada.
  • 28-30 April 2020 - Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada. Pendaftaran dilakukan melalui KPU Daerah.
  • 13 Juni 2020 - Penetapan pasangan calon. Setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah.
  • 16 Juni-19 September 2020 - Kampanye dan Debat Publik Pilkada 2020
  • 23 Setember 2020  - Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS