Kabupaten Pasuruan menggelar pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) hari ini, Rabu 27 Juni 2018 untuk memilih pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pasuruan 2018.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menetapkan pasangan M Irsyad Yusuf-Abdul Mujib Imron (ADJIB) sebagai Pasanghan calon bupati dan wakil bupati tunggal untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasuruan 2018.
Pemungutan suara digelar pagi hari waktu setempat. Para pemilih melakukan pencoblosan surat suara untuk memberikan suaranya di masing-masing TPS. Setelah seluruh pemilih selesai mencoblos, KPPS melakukan penghitungan surat suara di masing-masing TPS. Kemudian hasil perhitungan tersebut dikumpulkan di tingkat PPS (Kecamatan) untuk dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil Penghitungan suara akhir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang dihadiri saksi masing-masing pasangan calon, pemantau dan anggota masyarakat.
Hasil penghitungan yang dianggap sah atau resmi adalah penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU, namun ada pula pihak lain yang secara independen (lembaga survey) melakukan penghitungan cepat atau biasa disebut Quick Count (Hitung Cepat), Real Count. Sementara, hasil penghitungan suara oleh KPU merupakan penghitungan resmi atau manual oleh KPU menentukan siapa yang menjadi pemenang unggul dengan suara terbanyak pada Pilkada Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 ini.
Berikut ini perolehan suara akhir Hasil Quick Count Pilbup Kabupaten Pasuruan 2018 terbaru berdasarkan persentase dan jumlah suara:
- Pasangan cabup-cawabup Pasuruan Irsyad Yusuf dan Mujib Imron (ADJIB) ...suara, atau ...%.
- Kotak kosong (Kolom kosong) ...%, atau ...suara.