Kabupaten Landak Pada Rabu 15 Februari 2017 hari ini telah menggelar pemilihan Bupati (PILBUP) siang waktu setempat. Pemilukada ini dilaksanakan untuk memilih pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil bupati kabupaten Landak untuk periode 2017-2022.
Pihak KPU melakukan tahap penghitungan suara secara manual diawali KPPS yang bertugas di masing-masing TPS. Setelah itu hasil perhitungan surat suara tersebut akan dihitung di tingkat KPUD untuk dilakukan Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang biasanya dilakukan per Kecamatan.
Sementara, selain KPU mungkin ada pula pihak lain yang melakukan perhitungan lain dengan metode Quick Count, Hitung cepat, atau Real count. Namun hasil akhir perhitungan oleh Pihak KPUlah yang dianggap sah atau resmi. Suara terbanyak yang akan menentukan siapa yang menjadi pemenang dalam PILKADA ini.
Berikut ini hasil perolehan suara pada Pilbup Kab. Landak 2017. Hasil Hitung KPU dari TPS (Form C1) Kabupaten Landak dengan data masuk : 1.006 dari 1.006 TPS atau 100%.
Pihak KPU melakukan tahap penghitungan suara secara manual diawali KPPS yang bertugas di masing-masing TPS. Setelah itu hasil perhitungan surat suara tersebut akan dihitung di tingkat KPUD untuk dilakukan Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang biasanya dilakukan per Kecamatan.
Sementara, selain KPU mungkin ada pula pihak lain yang melakukan perhitungan lain dengan metode Quick Count, Hitung cepat, atau Real count. Namun hasil akhir perhitungan oleh Pihak KPUlah yang dianggap sah atau resmi. Suara terbanyak yang akan menentukan siapa yang menjadi pemenang dalam PILKADA ini.
Berikut ini hasil perolehan suara pada Pilbup Kab. Landak 2017. Hasil Hitung KPU dari TPS (Form C1) Kabupaten Landak dengan data masuk : 1.006 dari 1.006 TPS atau 100%.
- dr. Karolin Margret Natasa dan Herculanus Heriadi, SE 96.62% atau 226.378 suara.
- KOSONG 3.38% atau 7.910 suara.