(Baca Juga : "Hasil QUick Count Pilbup Kepulauan Meranti 9 Desember 2020"
Penghitungan suara manual oleh KPU diawali pada tempat pemungutan suara (TPS). Perhitungan tersebut dilakukan oleh KPPS setelah pemilih selesai melakukan pencoblosan.
Hasil hitung tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke tingkat PPS di KPUD untuk dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara. Hasil inilah yang nantinya akan menentukan pasangan mana yang unggul dan menjadi pemenang untuk duduk di kursi tertinggi di daerah ini.
Sementara itu, ada pula pihak lain yang melakukan hitungan, seperti pihak independen atau dari pasangan cagub itu sendiri. Metode yang digunakan adalah hitung cepat / quick count ataupun real count dengan mengambil contoh hasil penghitungan surat suara di beberapa TPS. Biasanya hasil persentase tidak jauh dengan hasil hitung manual KPU. Namun demikian hasil KPU-lah yang dianggap sah oleh KPU.
Berikut ini Hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti 2015:
Real Count KPU berdasarkan Hasil Hitung TPS (Form C1) Kabupaten Kepulauan Meranti. Data Masuk: 100% (410 dari 410 TPS)
- Drs. H. Irwan, M.Si dan Drs. H. Said Hasyim. Perolehan : 50560 Suara (56,09%)
- H. Tengku Mustafa, S.ST, MT dan Amyurlis Alias Ucok. Perolehan : 39573 Suara (43,91%)