KPU Kota Surakarta menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2015 di ruang pertemuan kantor KPU Kota Surakarta, Selasa,( 25/08/2015).
Rapat Pleno yang digelar di ruang pertemuan kantor KPU Kota Surakarta. tersebut diikuti dan dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Surakarta, ke-dua Pasangan Calon, perwakilan partai politik, Tim Kampanye kedua Pasangan Calon, Panwas Pilkada Kota Surakarta, PJ Walikota Surakarta, Kapolresta Surakarta, Ketua DPRD Kota Surakarta, Kejaksaan Negeri Surakarta, Kodim 0735 Surakarta, Tokoh Masyarakat dan media massa.
Setelah kedua Pasangan mengambil tabung berisi Nomor Urut, kemudian secara bersama-sama kedua Pasangan membuka tabung tersebut dan hasilnya adalah sebagai berikut:
- Pasangan Calon Anung-Fajri mendapatkan Nomor Urut 1 (satu);
- Pasangan Calon Rudy-Purnomo mendapatkan Nomor Urut 2 (dua).
Setelah pengundian Nomor Urut, Kedua Pasangan diminta untuk mengklarifikasi dan menandatangani rancangan Daftar Pasangan Calon, untuk mencocokkan penulisan nama sesuai KTP dan gelar yang dicantumkan, yang nantinya akan digunakan dalam menyusun daftar dan nomor urut nama Pasangan Calon, mencetak surat suara, keperluan kampanye dan dipasang di setiap Tempat Pemungutan Suara pada hari pemungutan suara.
Hasil pengundian Nomor Urut tersebut kemudian disahkan oleh KPU Kota Surakarta dan dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2015.
Rapat Pleno yang digelar di ruang pertemuan kantor KPU Kota Surakarta. tersebut diikuti dan dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Surakarta, ke-dua Pasangan Calon, perwakilan partai politik, Tim Kampanye kedua Pasangan Calon, Panwas Pilkada Kota Surakarta, PJ Walikota Surakarta, Kapolresta Surakarta, Ketua DPRD Kota Surakarta, Kejaksaan Negeri Surakarta, Kodim 0735 Surakarta, Tokoh Masyarakat dan media massa.
Setelah kedua Pasangan mengambil tabung berisi Nomor Urut, kemudian secara bersama-sama kedua Pasangan membuka tabung tersebut dan hasilnya adalah sebagai berikut:
- Pasangan Calon Anung-Fajri mendapatkan Nomor Urut 1 (satu);
- Pasangan Calon Rudy-Purnomo mendapatkan Nomor Urut 2 (dua).
Setelah pengundian Nomor Urut, Kedua Pasangan diminta untuk mengklarifikasi dan menandatangani rancangan Daftar Pasangan Calon, untuk mencocokkan penulisan nama sesuai KTP dan gelar yang dicantumkan, yang nantinya akan digunakan dalam menyusun daftar dan nomor urut nama Pasangan Calon, mencetak surat suara, keperluan kampanye dan dipasang di setiap Tempat Pemungutan Suara pada hari pemungutan suara.
Hasil pengundian Nomor Urut tersebut kemudian disahkan oleh KPU Kota Surakarta dan dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2015.