KPU: Pendaftaran paslon kepala daerah tidak akan diundur

lambang KPUTerkait sudah dekatnya jadwal pendaftaran calon pada Pilkada serentak 2015, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dijadwalkan 26-28 Juli 2015 tidak akan mundur.

Namun Ferry mengatakan perpanjangan waktu mungkin saja terjadi. Menurutnya jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dalam satu daerah pemilihan maka akan dilakukan perpanjangan selama tiga hari.

"Ya itu memang mungkin kalau terjadi kasus seperti itu. Kami akan mundurkan tiga hari," kata Ferry, ketika ditemui Antara di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Sebelumnya, terkait dengan pemilihan umum kepala daerah serentak 2015, KPU menetapkan 26-28 Juli 2015 sebagai periode pendaftaran pasangan calon.

Penetapan pasangan calon oleh KPU direncanakan dilakukan pada 24 Agustus 2015. Sedangkan kampanye dilakukan 28 Agustus-5 Desember 2015.

Komisioner KPU Ida Budhiati juga mengungkapkan bahwa akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran bila hanya ada satu pasangan calon.

Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut sebelumnya sudah diatur di Peraturan KPU (PKPU), hanya belum diatur mengenai seberapa lama akan diundur. "Ketentuan waktunya belum ada sebelumnya," kata Ida.

Komisioner KPU Ida Budhiati juga mengungkapkan bahwa akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran bila hanya ada satu pasangan calon.

Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut sebelumnya sudah diatur di Peraturan KPU (PKPU), hanya belum diatur mengenai seberapa lama akan diundur. "Ketentuan waktunya belum ada sebelumnya," kata Ida.

Berikut ini Rencana Jadwal Pilkada serentak 2015 yang sudah ditetapkan KPU:
  • 26-28 Juli 2015, periode pendaftaran pasangan calon.
  • 24 Agustus 2015, Penetapan pasangan calon oleh KPU.
  • 28 Agustus-5 Desember 2015, kampanye.

Sumber: www.antaranews.com