
“Diperpanjang pendaftarannya, dan perpanjangannya cuma tiga hari,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (23/7) seperti dilansir republika.co.id.
Aturan mengenai perpanjangan durasi pendaftaran tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 atas perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 89.
Dalam pasal tersebut tertera bahwa jika sampai akhir pendaftaran pasangan calon hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon paling lama tiga hari.
Dari paparan tersebut maka pelaksanaan pilkada tidak bisa dilakukan jika hanya terdapat satu pasangan calon sehingga, pendaftaran calon Pilkada yang sedianya ditutup pada 28 Juli 2015 pukul 16.00 WIB, tidak berlaku bagi daerah yang hingga saat itu tidak terdapat pasangan calon mendaftar atau hanya satu pasangan calon saja, dan dibuka sampai 31 Juli.
Kemudian, jika dalam perpanjangan tersebut tidak menambah jumlah calon pendaftaran, maka KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pilkada serentak berikutnya. (sumber)