Sampai hari kedua Pendaftraan, KPU Kalteng Terima 2 Balon Pilgub 2015

logo kpu
Hingga Hari kedua pendaftaran (27/7) pasangan Calon untuk Pilkada yang akan berkompetisi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kalteng 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah menerima 2 (dua) pasangan bakal Calon Gubernur dan bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Kalteng.

Pasangan pertama yang mendaftar ke KPU adalah Pasangan bakal calon gubernur, dan bakal calon wakil gubernur, H. Ujang Iskandar, dan H. Jawawi yang mendaftar pukul 10.00 WIB. Masing-masing diusung oleh gabungan partai politik (parpol) NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia.

Sedangkan Pasangan bakal calon gubernur, dan bakal calon wakil gubernur yang kedua daftar empat jam kemudian. Pasangan ini diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Willy M. Yosef, dan HM. Wahyudi K. Anwar.

Sementara mengenai Syarat Dukungan Parpol, untuk dapat mengusung bakal calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), parpol harus mendapatkan 20 % (persen) dari jumlah kursi, atau 25 % dari jumlah suara sah pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Dengan kata lain, parpol pengusung bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Provinsi Kalteng 2015, harus memperoleh minimal 9 (sembilan) kursi DPRD, atau 289.671 suara sah pada Pileg lalu. (sumber: Situs resmi KPU)