Sosialisasi Penyuluhan Pilkada Serentak, KPU: 9 Desember Jadi Hari Libur

pilkada serentak 2015
Pilpres 2014, KPPS membacas sumpah dan janji
Pada hari Kamis, 28 Mei 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan sosialisasi penyuluhan Peraturan KPU yang berkaitan dengan Pemilihan kepala daerah untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Di antaranya adalah Peraturan KPU No. 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.

Pada penyuluhan kali ini, KPU menyampaikan tujuh peraturan KPU, di antaranya PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, rencananya pelaksanaan pemungutan dan penghitungam suara di TPS akan dilangsungkan pada 9 Desember 2015.

Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung KPU, Jakarta mengatakan bahwa pada hari Rabu 9 desember menjadi hari libur demi efektifitas pemilih untuk menyalurkan suaranya.

Pada hari itu juga dilaksanakan penyampaian hasil penghitungan suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemungutan Suara  (PPS).

Sedangkan untuk pengumuman hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilakukan pada 9-15 Desember 2015. Sementara, untuk jumlah pemilih pada setiap TPS paling banyak 800 orang. (sumber: viva.co.id)