Saran untuk dibaca: "Hasil Quick Count Pilpres 9 Juli 2014"
Saat ini marak beredar hasil exit poll atau quick count yang diposting oleh beberapa situs yang ada di internet. Hal tersebut terkait dengan pemungutan di suara luar negeri yang dilakukan lebih awal yakni mulai dari 4 hingga 6 Juli.
Melihat kondisi tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan belum ada penghitungan suara dilakukan di luar negeri. Penghitungan suara dilakukan bersamaan dengan penghitungan di dalam negeri mulai 9 Juli 2014.
Pemungutan suara luar negeri dilakukan lebih awal mulai dari 4 hingga 6 Juli. Pemungutan awal disesuaikan dengan jadwal libur WNI di luar negeri.
Kertas suara yang telah dicoblos disimpan dalam kotak suara yang telah disegel. Kotak disimpan di PPLN yang terletak di kantor kedutaan besar Indonesia (KBRI) dan KJRI di luar negeri.
Rekapitulasi penghitungan suara di luar negeri baru akan dimulai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada 9 Juli. Dilanjutkan dengan hasil penghitungan suara dari drop box dan lewat pos hingga 13 Juli. Hasil rekapitulasi kemudian dikirimkan ke dalamn negeri pada 14 Juli 2014.
Meski begitu, jika ada yang merilis hasil exit poll hal tersebut memungkinkan. Hanya saja, setiap hasil exit poll yang dirilis diharapkan dilengkapi dengan metode jajak pendapat yang digunakan. Misalnya, polling dilakukan dalam rentang waktu tertentu terhadap beberapa jumlah pemilih yang baru keluar dari Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan hasil jajak pendapat, hitung cepat, dan exit poll dirilis kapanpun, menurut Hadar memang memberikan dampak beragam bagi pemilih. Karena itu, masyarakat diminta mencermati dan hati-hati dalam memahami hasil survei dan exit poll.
Hasil pemantauan yang dilakukan pihak KPU, dari hari kemarin ini di Kuala Lumpur, tidak mendapati tim pasangan calon tertentu melakukan jajak pendapat atau exit poll.
Saat ini marak beredar hasil exit poll atau quick count yang diposting oleh beberapa situs yang ada di internet. Hal tersebut terkait dengan pemungutan di suara luar negeri yang dilakukan lebih awal yakni mulai dari 4 hingga 6 Juli.
Melihat kondisi tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan belum ada penghitungan suara dilakukan di luar negeri. Penghitungan suara dilakukan bersamaan dengan penghitungan di dalam negeri mulai 9 Juli 2014.
Pemungutan suara luar negeri dilakukan lebih awal mulai dari 4 hingga 6 Juli. Pemungutan awal disesuaikan dengan jadwal libur WNI di luar negeri.
Kertas suara yang telah dicoblos disimpan dalam kotak suara yang telah disegel. Kotak disimpan di PPLN yang terletak di kantor kedutaan besar Indonesia (KBRI) dan KJRI di luar negeri.
Rekapitulasi penghitungan suara di luar negeri baru akan dimulai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada 9 Juli. Dilanjutkan dengan hasil penghitungan suara dari drop box dan lewat pos hingga 13 Juli. Hasil rekapitulasi kemudian dikirimkan ke dalamn negeri pada 14 Juli 2014.
Meski begitu, jika ada yang merilis hasil exit poll hal tersebut memungkinkan. Hanya saja, setiap hasil exit poll yang dirilis diharapkan dilengkapi dengan metode jajak pendapat yang digunakan. Misalnya, polling dilakukan dalam rentang waktu tertentu terhadap beberapa jumlah pemilih yang baru keluar dari Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan hasil jajak pendapat, hitung cepat, dan exit poll dirilis kapanpun, menurut Hadar memang memberikan dampak beragam bagi pemilih. Karena itu, masyarakat diminta mencermati dan hati-hati dalam memahami hasil survei dan exit poll.
Hasil pemantauan yang dilakukan pihak KPU, dari hari kemarin ini di Kuala Lumpur, tidak mendapati tim pasangan calon tertentu melakukan jajak pendapat atau exit poll.