Pasangan Calon Gubernur Kalsel yang Mendaftar Ke KPU

lambang provinsi kalimantan selatan
Sampai Hari ketiga Pendaftran sudah ada beberapa pasangan yang telah mendaftarkan diri ke KPU untuk menjadi Bakal Calon Gubernur dan wakil gubernur Kalimantan selatan 2015.

Mereka adalah:
  • Zairullah Azhar-M Safii
  • H. Muhidin (Wali Kota Banjarmasin) - Gusti Farid Hasan Aman
  • Sahbirin-Rudy Resnawan.
  • Gusti Iskandar Sukma Alamsyah (Ketua Bidang Pemenangan DPP Golkar ) Karyono Ibnu Ahmad(akademisi FKIP Unlam dan IAIN)
Selanjutnya Tiga bakal calon yang telah mendaftar seperti Zairullah Azhar-M Safii, Muhidin-Gusti Farid Hasan Aman, dan Sahbirin-Rudy Resnawan langsung menjalani persiapan tes kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin, Selasa (28/7/2015) malam. Ini bagian dari persiapan tes kesehatan, sedangkan pelaksanaannya akan dilakukan esok hari.


Update: [sumber]

Pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2015 telah berakhir pada tanggal 28 Juli 2015. Pasangan calon Gusti Iskandar Sukma Alamsyah dan Karyono yang diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) menjadi pasangan terakhir yang mendaftarkan diri. Namun berdasarkan hasil rapat pleno Komisioner KPU Provinisi Kalimantan Selatan, berkas tidak diterima.

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat 6 (enam) PKPU Nomor 12 Tahun 2015, bahwa dalam hal kepengurusan Partai Politik di tingkat provinsi atas kabupaten/kota terdapat 2 (dua) kepengurusan masing-masing pengurus partai politik mengajukan 1 (satu) Pasangan Calon yang sama sesuai dengan persetujuan Partai Politik di tingkat pusat. Dalam berkas persyaratan pencalonan hanya terdapat 1 (satu) keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya tentang Persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum yakni H.R. Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal yakni Zainudin Amali dan diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Kalimantan Selatan yang ditanda tangani oleh Ketua yakni Ir. Gusti Perdana Kesuma dan Sekretaris yakni Drs. Hasan Mahlan, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud.